DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) kembali mengelar aksi unjuk rasa terkait praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT MPG, bekas kontraktor PT WKS, di depan Gedung Adhiyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin, 6 Desember 2021.
Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa LSM Mappan akan melaporkan beberapa kasus atas praktik mafia tanah, yang diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit izin.
Hadi menjelaskan terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh PT MPG atau saudara berinisial A, masih ada rangkaian kasus yang bisa diungkap, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan pajak.
“Kenapa saya bilang begitu, karena hasil audiensi kami beberapa waktu lalu dengan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kabid Linhut, dan PPNS Dinas Kehutanan, di ruangan Pak Asisten 1 Provinsi Jambi cukup jelas, bahwa statusnya memang kawasan hutan dan memang benar ada aktivitas dalam kawasan hutan. Itu yang menyampaikan adalah salah seorang PPNS,” kata Hadi.
Atas dasar itu, menurut Hadi Prabowo, kehadiran mereka di depan Kejaksaan Agung akan melaporkan dugaan tindak pidana lain, selain dugaan pelanggaran UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Terkait dugaan dimaksud, kami percayakan proses penegakan hukumnya kepada rekan-rekan Gakkum KLHK RI,” ujar Hadi.
Lagi pula, Hadi menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut statement Kepala Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM dalam rilis pers Kejaksaan Agung RI Nomor PR-917/066/K.3.Kph.3/11/2021 di mana kasus mafia tanah merupakan atensi khusus untuk segera dilakukan upaya penegakan hukum dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian.
Sementara itu, Hadi Prabowo mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uangnya akan mereka laporkan, dan teruskan proses penegak hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga memberikan satu bundel berkas laporan, dan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan praktik-praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial A. Terakhir, komunikasi dengan saya, saudara A mengungkapkan bahwa tanah itu ada sporadiknya dan dia juga beli bukan merambah. Kalau ada jual beli kan jelas ini lebih salah lagi. Kok bisa hutan negara diperjualbelikan? Apa dasar sporadik atau SKT bisa terbit di atas tanah yang statusnya masih kawasan hutan,” ucapnya.
Discussion about this post