DETAIL.ID, Teknologi – Korban penipuan aplikasi penghasil uang dan skema Ponzi terus berjatuhan. Aplikasi-aplikasi dengan berbagai modus pun silih berganti. Selalu ada yang terbaru dan ada pula yang telah melarikan diri (scam).
Begitu pula dengan skema Ponzi, model yang sama dengan wajah berbeda terus bermunculan. Di antaranya banyak yang sudah mati dan uang korban pun mustahil kembali.
Berikut ini deretan aplikasi penghasil uang dan skema ponzi yang dibahas di detail.id dan sebagian dikutip dari bahasbisnis.com.
Daftar Aplikasi Penipuan Penghasil Uang dan Skema Ponzi
-
ALIMAMA PALSU
Aplikasi penipuan yang menyamar sebagai bisnis yang memberikan jasa kepada pebisnis online diketahui telah mencatut nama besar Alibaba dan sempat menimbulkan friksi. Sebagian bahkan sempat sangat percaya hingga menyerang pihak yang memberikan pencerahan atas penipuan mereka. Peringatan dari detail, pun sempat mendapat serangan.
-
JD UNION
Aplikasi ini nyaris serupa dengan alimama palsu, menyamar sebagai bisnis yang memberikan jasa kepada para pebisnis online dan mencatut nama besar JD grup. Pada akhirnya diketahui palsu dan scam.
-
Amazon
Aplikasi serupa dengan sebelumnya terus bermunculan setelah aplikasi seperti alimama palsu dan JD Union. Termasuk aplikasi yang menamakan diri amazon, meskipun bukanlah resmi dari pihak Amazon yang ternama.
-
ARBITANO
Skema ponzi yang mengaku sebagai bisnis clould arbitrage trading.
-
FORSAGE
Skema ponzi yang menggunakan cryptocurrency sebagai alat oper-operan uang
-
AHMADIMADO
Pelaku mengaku sebagai perusahaan cloud mining untuk cryptocurrency yang mengundang para investor untuk menanamkan modalnya. Namun pada akhirnya diketahui sebagai penipuan setelah tidak mampu membayar keuntungan yang dijanjikan.
- GLOBAL MALL
- A Li Tao
- Compass
- Xbit
- Aidog
- Richnid
Urutan 7 hingga 12 hampir serupa dengan wajah berbeda. Aplikasi ini nyaris serupa dengan alimama palsu, menyamar sebagai bisnis yang memberikan jasa kepada para pebisnis online.
Aplikasi yang mengaku memberikan reward setelah menyelesaikan tugas berupa memberikan like media sosial. Mengaku sebagai perusahaan jasa social media marketing, ternyata aplikasi ini scam.
-
SHARE4PAY
Aplikasi yang mengaku memberikan reward setelah menyelesaikan tugas berupa memberikan like media sosial. Mengaku sebagai perusahaan jasa social media marketing, ternyata aplikasi ini scam.
-
REAL SULTAN
Aplikasi Penipuan dengan skema Ponzi.
-
CROWD1
Skema ponzi yang mengaku bisnis gambling online dan game online. Keuntungan member semuanya bersumber dari hasil rekrut dan/atau pertambahan member baru. Sudah dilarang di banyak negara.
-
GRAMFREE
Penipuan yang mendompleng nama Gram, sebuah cryptocurrency dari Instagram yang sebetulnya batal diterbitkan.
-
AUTO GAJIAN
Skema ponzi dengan modus arisan berantai. Aplikasi ini diprediksi akan segera bubar dan menimbulkan banyak korban yang merugi.
-
PAY2PAY
Bisnis online penipuan yang mengaku sebagai penyedia jasa pembayaran online, juga termasuk PPOB.
-
BELIPAPAK
Aplikasi yang mengaku sebagai e-commerce, tetapi penyewa lapak mendapat untung besar dengan mengajak orang menjadi penyewa lapak pula. Keuntungan member hanya jelas jika ada member baru. Penipuan ini mudah jenuh, manakala tak ada lagi member baru yang bergaung.
-
VTUBE
Mengaku sebagai bisnis periklanan, member dijanjikan akan dibayar kalau mengklik dan menonton video iklan. Bayaran berupa poin (VP) yang ternyata h=diperjualbelikan antar sesame member. Dengan dalih meningkatkan pendapatan, member diminta membeli VP dari member lain. Siklus perputaran uang ini terindikasi money game dengan skema Ponzi. Pada akhirnya, VTUBE resmi dilarang dan masuk daftar investasi illegal OJK/Satgas Waspada Investasi.
-
FKPN
Bisnis online yang mengaku sebagai komunitas pengusaha. Member juga mendapatkan keuntungan hanya kalau ada member yang lebih baru.
-
ALGOPACK BITALGO
Mengaku sebagai bisnis perdagangan cryptocurrency Bitalgo. Bitalgo sendiri adalah cryptocurrency palsu yang tidak mempunyai blockchain. Perdagangan cryptocurrency ini melanggar UU No. 32 tahun 1997, dimana perdagangan aset berjangka harus berizin Bappebti.
Keuntungan investor/member sebenarnya diperoleh dari investor/member yang masuk belakangan. Bisnis ini sudah masuk dalam daftar investasi illegal OJK/Satgas Waspada Investasi.
-
EDC CASH
Penipuan yang mengaku sebagai platform perdagangan cryptocurrency. Melanggar UU 32 tahun 1997 yang melarang perdagangan asset berjangka tanpa izin. Usut punya usut, member ternyata bukan mendapat keuntungan dari kenaikan nilai cryptocurrency, namun dari uang member yang bergabung belakangan.
-
Memiles
Pelaku penipuan sempat ditangkap dan masuk persidangan, namun sangat disayangkan bos besar akhir-akhir diketahui divonis bebas pada tingkat Mahkamah Agung. Memiles akhir-akhir ini diketahui akan membuka bisnis baru yang serupa.
-
Abu Tour
Bisnis penipuan yang menggondol uang nasabah yang hendak umroh ini telah bubar. Pelaku yang memakai modus Travel Umroh ini akhirnya mendekam di hotel prodeo.
-
ShareResult (SR)
Aplikasi yang menerapkan skema Ponzi ini sempat membuat heboh khususnya di Provinsi Jambi. Miliaran uang member dibawa lari oleh pembuat aplikasi tersebut.
Peringatan: Aplikasi ponzi memiliki risiko yang sangat tinggi karena aplikasi dan uang yang anda depositkan dapat hilang kapan saja tanpa pemberitahuan. Maka bijaklah dalam berinvestasi, lakukan riset mendalam sebelum mengambil keputusan.
Discussion about this post