DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini, ratusan calon Wisudawan/i Universitas Nurdin Hamzah (UNH) yang akan diwisuda pada 23 November 2022 mendatang masih terus berjuang menyuarakan tuntutan tentang penurunan serta transparansi biaya wisuda.
Salah seorang calon wisudawan sumber awak media bahkan mengungkap bahwa dirinya beserta ratusan mahasiswa telah menandatangani petisi online yang berisi tuntutan kepada Rektor UNH untuk menurunkan biaya wisuda.
Tak hanya lewat petisi online perjuangan yang ditempuh calon wisudawan, mereka bahkan sudah mencoba untuk berdialog langsung dengan Rektor UNH Dr. Ir. H. Riswan, MMSI. Namun sayangnya para calon wisudawan itu tampak diabaikan. Tuntutan mereka seakan tidak berarti bagi pihak Rektorat UNH.
“Petisi online sudah, permohonan audiensi sudah. Tapi semua tak ada tanggapan dari Rektor,” ujar sumber awak media kesal bukan main, Selasa 25 Oktober 2022.
Berdasarkan keterangan sumber, pada 23 November mendatang terdapat setidaknya 100 lebih mahasiswa UNH yang akan diwisuda. Sebelum itu, mereka diwajibkan membayar biaya wisuda sebanyak Rp 4 juta.
Nominal biaya wisuda tanpa disertai rincian detail tentang komponen kegiatan wisuda itu kemudian memancing tanda tanya besar bagi para mahasiswa.
Apalagi jika dibandingkan dengan PTS swasta lainnya seperti Universitas Dinamika Bangsa (Unama) yang juga akan segera melangsungkan Wisuda pada Sabtu 26 November mendatang. Informasi yang dirangkum awak media Unama hanya memungut duit wisuda kepada mahasiswanya sejumlah Rp 2 juta.
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak UNH, namun tidak ada jawaban konkrit yang diperoleh terkait biaya wisuda yang dipersoalkan mahasiswa UNH.
Wakil Rektor II UNH, Lucy Simorangkir memilih hemat bicara saat dihubungi pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Oh kalau itu, hubungi pas jam kerja saja,” kata Wakil Rektor II UNH, Lucy Simorangkir, singkat pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.
Sementara Rektor UNH, Dr. Ir. H. Riswan, MMSI saat dikonfirmasi awak media lewat seluler pada 25 Oktober 2022, terkait ketidakhadirannya dalam audiensi dengan mahasiswa calon Wisudawan/i serta transparansi soal biaya mahasiswa UNH. Riswan memilih untuk tidak menanggapi awak media, pesan konfirmasi lewat WhatsApp hanya dibaca olehnya.
Terkait sikap pihak Rektorat UNH yang terkesan mengabaikan mahasiswa dan tidak memberi ruang terhadap keterbukaan informasi publik.
Sebenarnya beberapa waktu lalu Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D telah menegaskan jika Kemdikbud tidak dapat mengatur soal biaya kuliah perguruan tinggi swasta (PTS).
Namun, ia menegaskan harus ada prinsip nirlaba antara mahasiswa dan pihak kampus.
“Untuk PTS, pemerintah tidak bisa mengatur biaya kuliah maupun kegiatan akademik lainnya. Yang penting prinsipnya nirlaba, semua yang dibayarkan oleh mahasiswa kembali ke mahasiswa dalam bentuk layanan dan mutu pendidikan yang baik,” kata Nizam, seperi dilansir dari detik.com.
Pernyataan Nizam tersebut juga didukung oleh regulasi ketentuan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang tercantum bahwa Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada masyarakat yang terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non akademik.
Tak hanya itu, transparansi badan publik atau badan lain juga telah dipertegas dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.” sebagaimana dikutip dari UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 7.
Dengan semua itu masih jadi pertanyaan, ada apa dengan pihak Rektorat UNH sehingga terkesan mengabaikan kedua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika mahasiswa menuntut transparansi untuk acara wisuda mereka saja malah terkesan diabaikan.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post