TEMUAN
Waduh! Rektorat UNH Jambi Dinilai Abaikan Mahasiswa Soal Transparansi dan Akuntabilitas Biaya Wisuda

DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini, ratusan calon Wisudawan/i Universitas Nurdin Hamzah (UNH) yang akan diwisuda pada 23 November 2022 mendatang masih terus berjuang menyuarakan tuntutan tentang penurunan serta transparansi biaya wisuda.
Salah seorang calon wisudawan sumber awak media bahkan mengungkap bahwa dirinya beserta ratusan mahasiswa telah menandatangani petisi online yang berisi tuntutan kepada Rektor UNH untuk menurunkan biaya wisuda.
Tak hanya lewat petisi online perjuangan yang ditempuh calon wisudawan, mereka bahkan sudah mencoba untuk berdialog langsung dengan Rektor UNH Dr. Ir. H. Riswan, MMSI. Namun sayangnya para calon wisudawan itu tampak diabaikan. Tuntutan mereka seakan tidak berarti bagi pihak Rektorat UNH.
“Petisi online sudah, permohonan audiensi sudah. Tapi semua tak ada tanggapan dari Rektor,” ujar sumber awak media kesal bukan main, Selasa 25 Oktober 2022.
Berdasarkan keterangan sumber, pada 23 November mendatang terdapat setidaknya 100 lebih mahasiswa UNH yang akan diwisuda. Sebelum itu, mereka diwajibkan membayar biaya wisuda sebanyak Rp 4 juta.
Nominal biaya wisuda tanpa disertai rincian detail tentang komponen kegiatan wisuda itu kemudian memancing tanda tanya besar bagi para mahasiswa.
Apalagi jika dibandingkan dengan PTS swasta lainnya seperti Universitas Dinamika Bangsa (Unama) yang juga akan segera melangsungkan Wisuda pada Sabtu 26 November mendatang. Informasi yang dirangkum awak media Unama hanya memungut duit wisuda kepada mahasiswanya sejumlah Rp 2 juta.
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak UNH, namun tidak ada jawaban konkrit yang diperoleh terkait biaya wisuda yang dipersoalkan mahasiswa UNH.
Wakil Rektor II UNH, Lucy Simorangkir memilih hemat bicara saat dihubungi pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Oh kalau itu, hubungi pas jam kerja saja,” kata Wakil Rektor II UNH, Lucy Simorangkir, singkat pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.
Sementara Rektor UNH, Dr. Ir. H. Riswan, MMSI saat dikonfirmasi awak media lewat seluler pada 25 Oktober 2022, terkait ketidakhadirannya dalam audiensi dengan mahasiswa calon Wisudawan/i serta transparansi soal biaya mahasiswa UNH. Riswan memilih untuk tidak menanggapi awak media, pesan konfirmasi lewat WhatsApp hanya dibaca olehnya.
Terkait sikap pihak Rektorat UNH yang terkesan mengabaikan mahasiswa dan tidak memberi ruang terhadap keterbukaan informasi publik.
Sebenarnya beberapa waktu lalu Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D telah menegaskan jika Kemdikbud tidak dapat mengatur soal biaya kuliah perguruan tinggi swasta (PTS).
Namun, ia menegaskan harus ada prinsip nirlaba antara mahasiswa dan pihak kampus.
“Untuk PTS, pemerintah tidak bisa mengatur biaya kuliah maupun kegiatan akademik lainnya. Yang penting prinsipnya nirlaba, semua yang dibayarkan oleh mahasiswa kembali ke mahasiswa dalam bentuk layanan dan mutu pendidikan yang baik,” kata Nizam, seperi dilansir dari detik.com.
Pernyataan Nizam tersebut juga didukung oleh regulasi ketentuan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang tercantum bahwa Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada masyarakat yang terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non akademik.
Tak hanya itu, transparansi badan publik atau badan lain juga telah dipertegas dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.” sebagaimana dikutip dari UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 7.
Dengan semua itu masih jadi pertanyaan, ada apa dengan pihak Rektorat UNH sehingga terkesan mengabaikan kedua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika mahasiswa menuntut transparansi untuk acara wisuda mereka saja malah terkesan diabaikan.
Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita