DETAIL.ID, Jambi – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 dipastikan akan ditinjau kembali. Peninjauan tersebut karena akan dilakukan revisi mengenai formula kenaikan UMP tahun 2023.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan mengatakan telah menghadiri rapat secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi UMP tersebut.
Rapat yang digelar secara vitual pada Jumat, 18 November 2022 itu diikuti oleh seluruh gubernur, bupati/wali kota serta para kepala dinas provinsi dan kabupaten/ kota se- Indonesia.
“Pada intinya dalam rapat tadi, akan dilakukan suatu revisi. Tentang formula kenaikan UMP itu dilakukan suatu perbaikan karena mengingat kondisi saat ini. Kondisi ekonomi maupun kondisi ketenagakerjaan. Maka, perlu dilakukan koreksi,” kata Bahari Panjaitan pada DETAIL.ID saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 November 2022.
Sebelumnya, pada 15 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah melakukan rapat pembahasan UMP Jambi tahun 2023. Saat itu, forum sepakat menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 4,89 persen.
Bahari mengatakan pihaknya akan segera mengundang kembali Dewan Pengupahan Provinsi Jambi untuk membahas dan merumuskan UMP Jambi. Selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jambi untuk ditetapkan sebagai UMP Jambi tahun 2023.
Selain mengenai formula penghitungan UMP yang direvisi, Bahari mengatakan jadwal penetapan UMP juga bakal mengalami perubahan.
“Ada dua hal, yaitu formulanya berubah dikit dan yang kedua masalah jadwal. Yang semula itu UMP ditetapkan paling lambat 21 November diundur hingga 28 November,” ujarnya.
Bukan hanya UMP, jadwal penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota juga mengalami perubahan. Ia menyampaikan penetapan UMK yang mestinya paling lambat tanggal 30 November bakal bergeser menjadi tanggal 7 Desember 2022.
Selanjutnya UMP dan UMK yang telah ditetapkan akan berlaku tahun depan tepatnya tanggal 1 Januari 2023.
Bahari menegaskan tidak ada kemungkinan UMP menurun sesuai dengan kondisi sulit saat ini. Kenaikan UMP sebanyak 4,89 persen yang disepakati sebelumnya malah kemungkinan akan bertambah.
“Kenaikan 4, 89 itu ada kemungkinan tambah lagi. Kalau turun enggak mungkin. Kita udah coba-coba formulanya itu, naik. Karena apa, kondisi saat ini BBM naik, daya beli pekerja perlu juga ditingkatkan. Di samping itu perlu juga diperhatikan keberlangsungan usaha,” kata Bahari. Namun, kenaikan UMP, kata Bahari tidak boleh lebih dari 10 persen.
“Sudah ada formulanya, aturannya nanti dari Kemenaker,” ucapnya.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post