Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa.
“Kedua, Farah Primadani Karouw, Ahli Forensik dan Medikolegal; Ketiga, Ade Firmansyah S, Ahli Forensik dan Medikolegal,” ujar Ronny terhadap wartawan, Senin, 19 Desember 2022.
Saksi lain yang juga akan dihadirkan, ialah Ahli Inafis Eko Wahyu dan Ahli Digital Forensik Adi Setya.
Lima saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang mau dihadirkan secara eksklusif di persidangan kali ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Richard Eliezer akan hadir di persidangan lewat sambungan video, menimbang status Richard selaku Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Para terdakwa itu didakwa melaksanakan tindakan melawan hukum pembunuhan bermaksud kepada Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga sebab Putri sudah dilecehkan Brigadir J ketika berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah disanggah oleh pihak keluarga Brigadir J.