Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022.
“Hukum Joget ‘Pargoy’ yakni haram alasannya mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan mengakibatkan syahwat lawan jenis,” ucap fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menganggap goyang Pargoy kerap kali dikerjakan oleh cukup umur wanita yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga joget pargoy dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat musuh jenis.
MUI Jember menyampaikan joget Pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, sopan santun dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan penduduk pada pelbagai aktivitas positif dan berakhlak.
“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh penduduk untuk turut serta menolong “melarang” aktivitas joget Pargoy,” ucap fatwa tersebut.
Joget Pargoy awalnya dijalankan oleh sekelompok orang yang lalu menjadi trend di sosial media TikTok. Belakangan, goyangan jenis itu menjadi semacam hal lumrah dilaksanakan di program-acara biasa .