Pencairannya BSU sebelumnya dijadwalkan berakhir Selasa, 20 Desember 2022 lalu.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pencairan BSU saat ini sudah mencapai 94 persen.
“Betul kita perpanjang hingga tanggal 27 (Desember 2022), ketika ini telah 94 persen kita salurkan,” ujarnya terhadap CNNIndonesia.com, Kamis, 22 Desember 2022.
Anwar menyampaikan Kemnaker terus mensosialisasikan semoga akseptor segera mencairkan BSU dengan cara whatsapp blasing, pemasangan himbauan lewat running text, baliho, dan cara lainnya.
Untuk mengenali apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan sudah ditetapkan selaku akseptor BSU 2022, pekerja/buruh yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan cek mampu berdiri diatas kaki sendiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja bergaji optimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar selaku penerima BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.