Hal itu disampaikan Bharada E ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
Bharada E menuturkan semenjak dirinya bergabung menjadi tangan kanan Sambo pada November 2021, ia ditempatkan di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan bareng empat ajudan lainnya.
Selain mereka, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah bergabung lebih dulu dengan Sambo turut tinggal di Saguling. Brigadir J bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi seorang diri.
Diketahui, Sambo memiliki tiga rumah adalah rumah dinas di Komplek Polisi Republik Indonesia Duren Tiga, rumah Saguling, dan rumah Bangka. Hakim pun meminta semoga Bharada E menerangkan perbedaan antara rumah Saguling dengan rumah Bangka.
Menurut Bharada E, kediaman di Bangka digunakan untuk menerima tamu dari luar dan tempat istirahat Sambo usai pulang dari kantor. Sementara itu, tak banyak orang tahu mengenai kediaman Saguling kecuali dari pihak internal.
“Kediaman Bangka kalo ada tamu dari luar di Bangka sebab bila kediaman Saguling tidak banyak yang tahu kecuali internal sendiri. Kalau Pak FS dari kantor istirahatnya di Bangka,” katanya.
“Istirahat sementara apa ke Saguling?” kata hakim.
“Sampai besoknya hingga dinas lagi,” jawab Bharada E.
“Sering dimana FS, Bangka apa Saguling?”tanya hakim lagi
“Bangka,” jawab Bharada E.
“Bangka dan Saguling kan tidak jauh kenapa FS pisah rumah?” kata hakim.
“Biasanya beliau kan pulang tengah malam. Di Bangka di swab terus mandi-mandi,” katanya.
Bharada E menyebut pisah rumah Sambo dengan Putri ia ketahui berdasarkan pengamatannya. Tak cuma dirinya, hal itu juga disebut dimengerti oleh ajun lain.
“Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan kerabat PC kerabat pahami sendiri atau berdasarkan perintah lain?” kata hakim.
“Tahu sendiri alasannya aku piket,” jawab Bharada E.
“Ajudan lain tahu?” kata hakim lagi.
“Tahu semua,” jawabnya.
“Karena beberapa informasi saksi kemarin membantah bila kerabat FS itu pisah rumah dengan PC?” kata hakim
“Siap yang mulia,” kata Bharada E.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dijalankan gotong royong dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Adapun tindakan tersebut dilaksanakan keduanya bersama terdakwa lain di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.