Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan IKD dan suket dapat digunakan untuk pertanda masyarakatyang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan.
“Bagi masyarakat yang telah melaksanakan perekaman KTP-el tetapi belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu cemas alasannya pemerintah akan memberikan surat keterangan atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Budi dalam informasi tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Ia mengatakan kekosongan blangko E-KTP dikala ini merata di Indonesia. Budi mengimbau penduduk lebih bersabar untuk mendapatkan E-KTP.
Budi menerangkan suket dan IKD yang dikeluarkan oleh pihaknya sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
“Kehadiran IKD didedikasikan supaya ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses banyak sekali macam pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, surat informasi yang diberikan kepada penduduk bersifat sementara sebagai pengganti E-KTP yang belum tercetak.
Suket mampu digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya. Suket mempunyai tenggat waktu yang telah diputuskan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya mampu tercetak.
Hingga saat ini, E-KTP yang belum dicetak di seluruh kawasan DKI Jakarta sejumlah 17.535, sedangkan ketersediaan blangko pada 6 daerah di DKI Jakarta hanya sekitar 958 lembar.