Artinya 52 juta KTP tersebut telah mampu digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, telah ada 52.905.450 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang langsung sebanyak 68.525.223 wajib pajak, atau sekitar 77,2 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Jumat , 16 Desember 2022.
Dengan integrasi tersebut, maka NPWP yang ada ketika ini cuma akan berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan, mulai 2024 penduduk hanya mampu memakai NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
“NPWP 15 digit mampu digunakan hingga 31 Desember 2023,” tuturnya.
Neilmaldrin menjelaskan saat ini masih ada beberapa tantangan terkait integrasi NIK menjadi NPWP. Salah satunya panik masyarakat akan dikenakan pajak begitu mempunyai NIK.
Padahal, dengan integrasi ini tak semua pemilik KTP dikenakan pajak. Pajak dipungut cuma dari masyarakat yang menyanggupi syarat selaku pembayar pajak atau penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Selain itu, pergeseran tata cara yang hendak terjadi mulai disosialisasikan sejak dikala ini. Pasalnya, pada 2024 seluruh kewajiban pajak cuma mampu menggunakan NIK.
“Ini tantangannya, makanya kami sedang kerjakan dengan sosialisasi ke kementerian/forum (K/L) termasuk dengan perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak,” ungkapnya.