DETAIL.ID, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya melkukan penggrebekan kantor pinjaman online yang berkedok kantor koperasi di Manado, Sulawesi Utara.
“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu, 4 Desember 2022.
Saat digerebek, polisi mendapatkan 40 orang sedang melancarkan aksinya dengan menggunakan laptop ataupun komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” ucapnya.
Auliansyah menuturkan bahwa lokasi yang digerebek itu merupakan kantor dari empat aplikasi pinjol yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan… dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK,” ujar Auliansyah.
Dia mengatakan setidaknya proses pinjol ilegal itu telah beroperasi lebih dari satu tahun. Diperkirakan, perputaran uang nasabah nya mencapai miliaran rupiah.
“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direskrimsus Polda Metro, Kompol Victor menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan tim Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Dia memastikan kerja sama itu bakal membongkar lebih lanjut soal operasi pinjol ilegal tersebut.
“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” ucap Kompol Viktor dalam keterangannya.
Dikarenakan perbuatannya, A dan G yang dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyangkakan keduanya melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
Discussion about this post