Hal itu diungkap Reni saat hadir selaku saksi mahir dalam sidang lanjutan masalah pembunuhan bermaksud Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022. Profil kepribadian Sambo itu diambil dari hasil investigasi yang sudah dijalankan sebelumnya.
Reni mengungkapkan Ferdy Sambo mempunyai kecerdasan di atas rata-rata. Kemampuan abstraksi, khayalan, dan kreativitasnya dinilai sangat baik. Secara umum, cara berpikir Sambo lebih ke arah mudah dibanding teoritis.
“Dan teladan kerjanya bersungguh-sungguh, motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melampaui yang diberikan kepadanya. Itu secara lazim,” kata Reni.
Ia melanjutkan, Sambo merupakan individu yang yakin diri dan memerlukan santunan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal besar.
Menurut Reni, ada pengalaman periode kecil Sambo yang membuatnya merasa nyaman jika ada orang orang yang melindungi di sekitarnya.
Reni menuturkan, dalam kondisi wajar , Ferdy Sambo tampakselaku figur yang bagus dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma.
“Dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan dilema masalahnya. Makara bukan mempunyai arti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan memakai kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam suasana situasi terdesak,” ucap dia.
Namun, kata Reni, latar belakang Sambo berpengaruh kepada kepribadiannya. Menurutnya, sebagai orang Sulawesi Selatan, Sambo hidup dalam budaya yang teguh.
Bertalian dengan itu, ia menyampaikan Sambo akan dikuasai emosi jika harga diri atau kehormatannya terusik.
“Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh, memegang budaya siri na pacce ini memang menghipnotis bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak Ferdy Sambo,” kata Reni.
“Kaprikornus ada mudah self-esteem-nya, harga dirinya itu terganggu apabila kehormatannya itu terusik. Dan kemudian mampu menjadi orang yang dikuasi emosi, tidak terkontrol, tidak mampu berpikir panjang terhadap tindakan yang dikerjakan,” tuturnya.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melaksanakan tindakan melawan hukum pembunuhan bermaksud terhadap Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga alasannya adalah Putri telah dilecehkan Brigadir J ketika berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah disangkal oleh pihak keluarga Yosua.