DETAIL.ID, Jambi – PENYANDANG Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah kondisi dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan pendidikan, dan kesehatan. PMKS dapat disebabkan oleh kurangnya alat untuk memenuhi kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
PMKS dipahami dalam berbagai cara. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut pandang ilmiah yang telah mapan.
Pemerintah Indonesia yang berorientasi mengembangkan Indonesia menjadi negara maju dan mapan dari segi ekonomi tentu menganggap penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah masalah mutlak yang harus segera diselesaikan disamping masalah lain yaitu ketimpangan pendapatan, strukturisasi pemerintahan, inflasi, defisit anggaran dan lain -lain.
Upaya penanggulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial pada hakekatnya merupakan upaya bersama dari semua pemangku kepentingan, sehingga membutuhkan sinergi dan kemitraan dengan semua pihak. Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, kalangan swasta, kalangan organisasi kemasyarakatan, kalangan universitas dan akademisi, kalangan politik dan tentunya masyarakat sendiri perlu membangun visi yang sama, pola pikir dan juga pola tindak yang saling menguatkan dengan difokuskan pada upaya penanggulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Regulasi mengenai kesejahteraan sosial telah banyak, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini dapat dilakukan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
Dalam Visi Jambi MANTAP Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan perhatian besar kepada kelompok rentan ini , melalui Program Dumisake dalam Pilar Jambi Responsif. Prioritas penanganan kesejahteraan social melalui program Dumisake tersebut diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan seperti, fakir miskin, lansia, anak terlantar, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya serta aduan kemanusiaan dan reaksi cepat terhadap bencana (TAGANA).
Dalam menangani fakir miskin, Gubernur Jambi melalui Dinas Sosial Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah melaksanakan program bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) nomor 2 tahun 2019 tentang bantuan sosial usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama untuk penanganan fakir miskin, dalam pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang tumbuh dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
Di tahun 2022, program Dumisake direalisasikan, pada 37 (tiga puluh tujuh) KUBE tersebar di 11 (sebelas) kabupaten/kota yaitu: 2 (dua) di Kabupaten Batang Hari, 2 (dua) di Kabupaten Bungo, 3 (tiga) di Kabupaten Kerinci, 2 (dua) Kota Jambi, 2 (dua) Kota Sungaipenuh, 6 (enam) di Kabupaten Merangin, 4 (empat) di Kabupaten Muarojambi, 6 (enam) di Kabupaten Sarolangun, 4 (empat) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, 4 (empat) di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan 2 (dua) di Kabupaten Tebo.
Program Dumisake Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bantuan sosial yang diberikan kepada individu masyarakat miskin untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya pada tahun 2022 telah berjalan, meliputi 45 (empat puluh lima) UEP tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota yaitu: 10 (sepuluh) di Kabupaten Kerinci, 5 (lima) di Kota Jambi, 10 (sepuluh) di Kabupaten Merangin, 5 (lima) di Kabupaten Muaro Jambi, 5 (lima) di Kabupaten Sarolangun, 5 (lima) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, 5 (lima) di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Proses pencairan Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) telah ditransfer melalui Bank Jambi dan diterima oleh semua Kelompok KUBE dan UEP (by name by address), dan saat ini Dinas Sosial Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi sedang melaksanakan monitoring terkait realisasi keuangan KUBE dan UEP oleh masyarakat penerima bantuan.
Program lain yang telah dilakukan pemerintah provinsi Jambi melalui Dinas Sosial Kependudukan Pencatata Sipil Provinsi Jambi adalah penanganan disabilitas. Saat ini jumlah disabilitas berasal dari dalam wilayah provinsi Jambi berjumlah 102 (seratus dua) rang dan dari luar wilayah provinsi Jambi berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang. Untuk itu, Dinas Sosial Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi lebih memaksimalkan pelayanan melalui UPTD PSBAWEP Harapan Mulya dengan memenuhi kebutuhan alat bantu bagi disabilitas.
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi yakni, Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi, telah melaunching penggunaan shelter house. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan Pelayanan, pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi para lansia terlantar di Provinsi Jambi yang berjumlah 64 orang terdiri dari laki-laki 38 orang dan perempuan 26 orang.
Terakhir, dalam penanggulangan bencana dibidang sosial, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi melalui Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Seksi Pelindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) memiliki personil Taruna Siaga Bencana (Tagana), adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) berbasis masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial (Permensos No.28 tahun 2012).
Tagana di Provinsi Jambi berjumlah 701 (tujuh ratus satu) orang dan tersebar di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota. Tagana ditetapkan dengan maksud membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana, baik pada saat pra bencana, tanggap darurat maupun pada pasca bencana, serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya terkait dengan penangguangan bencana dan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Program Dumisake yang tersebar pada beberapa OPD yang digagas oleh Gubernur Al Haris sebagai bukti nyata keberpihakan Pemprov Jambi untuk menyejahterakan warganya.
Jambi Responsif merupakan wujud program ketahanan ekonomi bagi rumahtangga miskin dalam menghadapi guncangan baik dari sisi pangan, kesehatan, pendidikan maupun krisis ekonomi serta bencana alam.
Artinya, Jambi Responsif ditujukan tidak hanya untuk mengentaskan kemiskinan, namun sekaligus sebagai program jaminan perlindungan dalam upaya meminimalisir kerentanan ekonomi rumahtangga miskin. Jambi Responsif, Jambi Mantap.
*Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Discussion about this post