Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan semula planning perubahan bagan itu akan dimulai pada 2023.
“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang alasannya konsekuensinya cukup besar. Artinya, denah pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar,” ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat , 16 Desember 2022.
Menurut Putut, simulasi bagan fully funded masih terus gencar dikerjakan. Sebab, bagan pensiunan ini tidak cuma berimplikasi pada PNS pusat saja, melainkan juga PNS tempat.
Dengan demikian, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah sketsa dana pensiun itu juga akan melibatkan APBD.
“Sumbernya dari DAU (dana alokasi umum), dari PAD (penerimaan asli daerah), dari DBH (dana bagi hasil), Kalau terjadi eskalasi peningkatan yang cukup tinggi, kami memerlukan kurun transisi di mana antara kesiapan sentra dan daerah ini berbeda,” tutur Putut.
Lantaran besarnya konsekuensi dari pergeseran denah pensiunan para PNS itu, dia memastikan target realisasi pengubahan skema pensiun pun belum mampu diputuskan. Sebagai gantinya, Kemenkeu masih terus melakukan simulasi.
“Karena kan mesti kami lihat kapasitas kesanggupan keuangan wilayahnya, di keuangan negaranya, alasannya adalah pada waktu kemampuan tempat kurang, keuangan negara yang harus nambah dari transfer nah itu kan sama aja pusatnya yang harus mikir,” terang Putut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak sketsa pensiunan PNS alasannya adalah menambah beban keuangan negara.
Dalam sketsa pay as you go ketika ini, perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari honor yang diterima. Skema ini juga berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Perbedaannya, sketsa pensiunan PNS dikelola oleh PT Taspen dan TNI/Polri oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.
Dengan denah diubah, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para PNS ini tak lagi menambah beban negara. Apalagi, dengan sketsa dikala ini pemerintah tetap harus mengeluarkan uang dana pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya.
Pembahasan perubahan bagan pensiunan ini telah dibahas bareng kementerian/lembaga terkait baik dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu sendiri.
Dalam sketsa fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja.