“Saat ini KPK sudah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dikerjakan upaya paksa penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin , 19 Desember 2022.
Ali menambahkan proses penetapan tersangka hakim agung itu dilakukan menurut kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara praduga suap dengan 13 orang selaku tersangka.
Sebelumnya lembaga antirasuah telah memutuskan 13 orang selaku tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus ajun Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA ialah Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menerka ada duit suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengorganisir kasus pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka telah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Merespons status tersangka itu, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.