“Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpeluang menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang,” kata Anis saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Komnas HAM bareng dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.
Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait masalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mengusulkan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk mengatasi PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kolaborasi strategis dengan kementerian dan forum pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.
“Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan pemberian PMI sesuai dengan patokan HAM,” ucapnya.
Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember semenjak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.
“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang ialah negara pengirim, untuk mencerminkan pemberian mereka yang sering disebut pendekar devisa,” ujar Anis.