DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memenangkan perkara melawan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Dari keterangan resmi pihak KPPU yang diterima DETAIL.ID, Senin, 12 Desember 2022 disebutkan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU.
Kasasi dilakukan untuk menghadapi keputusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya telah membatalkan Keputusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020.
Keputusan itu tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma.
Dalam hal ini di sektor peternakan ayam terkait pengembangan dan modernisasi kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
KPPU bilang informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA.
Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa, Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS.
Perusahaan ini merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
STS dinilai terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha.
Hal ini akan dilakukan apabila STS tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.
Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan.
Baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP Nomor 17/2013.
Dengan demikian keputusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan atau salinan keputusan atau pengumuman keputusan di laman resmi KPPU.
Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima keputusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022.
KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022.
Reporter: Heno
Discussion about this post