Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan salah satu hak Deddy yakni penggunaan pelat nomor kendaraan Tentara Nasional Indonesia.
“Betul (hak dapat pelat TNI),” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.
Namun, Dahnil mengaku belum menerima gosip apakah Deddy akan memakai hak tersebut. Ia hanya memastikan Deddy tidak akan mengambil salah satu hak lainnya, yaitu pinjaman.
Dahnil menyebut sesuai aturan, Deddy mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari honor perwira dengan pangkat tersebut sementara bertugas atau ketika bertugas.
“Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tidak akan menerima tunjangan tersebut, dia mengembalikannya kepada negara dalam hal ini Kemhan dan TNI,” ujarnya.
Diberitakan, Deddy menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia AD dari Prabowo Subianto.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 ihwal Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler yaitu pangkat yang diberikan terhadap warga negara yang seimbang dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pasal 29 PP itu menerangkan pangkat tituler diberikan terhadap warga negara yang dibutuhkan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.