Ma’ruf menegaskan bahwa capres baru bisa maju jika mendapat tiket dari partai politik seperti diatur dalam UU No. 7 tahun 2017.
“Kalau untuk Pilpres juga begitu saya kira, itu telah ada aturannya. Kalau sudah didukung oleh partai-partai sesuai dengan ketentuan batasnya, niscaya beliau akan lolos, bila tidak lolos berarti memang tak didukung oleh cukup bunyi partai,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya di Bali yang disiarkan di terusan YouTube Wakil Presiden RI, Jumat, 23 Desember 2022.
“Jadi tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, karena telah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu,” ucapnya.
Ma’ruf menegaskan penetapan Capres dan Cawapres bukan kewenangan pemerintah, melainkan parpol atau gabungan parpol yang membentuk koalisi.
Dia juga menerangkan bahwa Indonesia telah berpengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu yang kondusif dan damai.
Ia meminta para kontestan dan banyak sekali pihak mematuhi peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
Termasuk juga bagi parpol yang sudah ditetapkan oleh KPU baik yang lolos maupun belum lolos untuk mengikuti Pemilu 2024 biar mengikuti hukum yang ada.
“Sudah ada hukum mainnya, semestinya kita ya berjalan di atas aturan (yang berlaku),”kata ia.
Ma’ruf juga meminta para parpol yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 tidak menyalahkan pihak manapun.
Sejauh ini, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai partai penerima pemilu 2024. Ada beberapa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.