“Hukum Joget ‘Pargoy’ yaitu haram alasannya adalah mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan mengakibatkan syahwat musuh jenis,” ucap pedoman bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022 di laman MUI Jember.
Goyang atau joget pargoy sejatinya ialah salah satu jenis goyangan yang booming alasannya TikTok. Platform media umum asal China itu memang kerapkali menimbulkan tren goyangan yang menggunakan lagu-lagu remix.
Asal muasal goyang pargoy sendiri belum memiliki riwayat yang asli. Meski begitu, sebagian beropini goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera.
Nama “pargoy” sendiri diduga ialah kepanjangan dari “partai goyang”. Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut erat dengan jenis goyangan ini.
Goyangan pargoy disebut biasa dikerjakan bawah umur muda ketika acara-program musik, mirip hajatan dengan organ tunggal, atau pentas apapun yang memakai musik remix ala disjoki.
Goyangannya pun sebetulnya tidak mempunyai kaidah khusus. Penari cukup bergerak menikmati dan mengikuti irama musik remix yang dibawakan.
Meski begitu, sejumlah gerakan umumtimbul dalam tren goyang pargoy ini, mirip gerakan tangan gergaji ala Dewi Perssik, goyangan pinggul maju-mundur, hingga goyang ngebor ala Inul Daratista.
Goyang pargoy ini semula cuma beredar dari kampung ke kampung, dari komunitas ke komunitas penikmat pertunjukan musik remix.
Namun yang niscaya pada 2021, goyangan pargoy ini kian meluas berkat eksistensi TikTok. Banyak pengguna TikTok memakai goyangan ini sembari diiringi musik remix yang memang bertebaran di platform tersebut.
Bahkan sempat timbul perumpamaan berjulukan pargoy syndrome. Istilah itu timbul sesudah parodi yang dilaksanakan pengguna TikTok trend di platform tersebut.
Dalam parodi itu, dikisahkan seseorang mengalami pargoy syndrome yang membuat dirinya goyang pargoy tanpa henti, termasuk dikala dirinya tidur.
Berkat parodi itu pula, goyangan pargoy semakin viral.