DETAIL.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) yang bermarkas di Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan mengelola 4 aplikasi pinjaman. sesuatu?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, 40 pekerja ditemukan menggunakan laptop atau komputer saat penyerangan.
Mereka mengendalikan aplikasi pinjaman bernama KreditNow, AkuKaya, KamiKaya dan Easy Go, yang tidak berlisensi.
“Menawarkan empat aplikasi pinjaman ilegal. Pinjaman online diketahui memiliki nama KreditNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. Mereka tidak memiliki izin dari OJK,” kata Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Minggu, 4 Desember 2022.
Dijelaskannya, kantor empat mosi beroperasi dengan kedok kantor koperasi. Dalam penyerangan itu, pihaknya menetapkan dua tersangka sebagai debt collector dan pimpinan rentenir ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A sebagai penagih hutang yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin pinjaman ilegal, ”ujar Auliansyah.
Polda Metro Jaya diketahui merampok kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) di Manado, Sulawesi Utara. Serangan itu menargetkan bisnis Marina, tempat biro kredit beroperasi.
“Pada 29 November 2022, tim Sub Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan aksi di wilayah metropolitan Manado, negara bagian Sulut.
Operasi dilakukan di salah satu gedung niaga di kawasan niaga Marina di Manado. Kota yang diduga kuat tempat beroperasinya pinjaman online itu,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu, 12 Desember 2022.
Dia mengatakan, setidaknya proses pinjaman ilegal memakan waktu lebih dari satu tahun. Arus kas dari pelanggan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Pinjaman liar ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, dengan dana nasabah senilai miliaran rupiah per bulan,” kata Auliansyah.
Sementara itu, Kompol Victor, Kepala Cabang Siber Bareskrim Polda Metro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengoordinasikan tim Cabang Siber Polres Sulut. Dia meyakinkan kerja sama itu terus dilakukan untuk menekan pinjaman ilegal. “Sampai saat ini Tim Sudin Siberia Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Tim Sudin Siberia Polda Sulut masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tertanggung di Lembaga Pinjaman Liar untuk membongkar seluruh operasi pinjaman online ilegal ini,” kata Kompol Viktor dalam keterangannya. .
Karena aktivitasnya, A dan G tunduk pada Pasal 30, Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 48 dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45 B dan/atau Pasal 27(4) jo. Pasal 45 UU n – ro 19 Tahun 2016 : Pasal 4 n, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, polisi menduga mereka melanggar Pasal 65 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 115 KUHP No. 7 Tahun 2014. Viktor mengatakan mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Discussion about this post