DETAIL.ID, Jambi – Tepat seminggu pasca penggerebekan gudang BBM diduga ilegal di kawasan Aurduri 1, Kota Jambi tepatnya di belakang Rumah Makan Padang Lawas oleh Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tak menemukan titik terang. Bahkan terkesan saling lempar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, diduga Polda Jambi menggerebek gudang tersebut pada Jumat siang, 9 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter Kompol Arif Ardiansyah. Hasilnya, berhasil mengamankan yang diduga barang bukti solar olahan sebanyak 30 ton atau 30.000 liter.
Masalahnya, Kanit Tipidter Polda Jambi, AKP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan kasus tersebut dilimpahkan untuk diselidiki lebih lanjut.
“Untuk proses penyelidikannya dilimpahkan ke Polresta Jambi dan silakan untuk wawancara langsung ke pihak Polresta,” kata Indar Wahyu kepada wartawan seperti dilansir sekatojambi.com pada Jumat, 16 Desember 2022.
Atas pernyataan Indar, wartawan sekatojambi.com mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro melalui pesan singkat via WhatsApp pada Jumat, 16 Desember 2022 namun tidak direspons.
Kendati demikian, konfirmasi awak media terkait pelimpahan dalam proses penyelidikan atas penggerebekan gudang BBM diduga Ilegal oleh Polda Jambi ke Polresta Jambi, itu juga tidak ditampik oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Ipda Junaidi.
Junaidi malah menyarankan untuk langsung mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Jambi.
Discussion about this post