Informasi tersebut disampaikanĀ Polda Metro Jaya lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro. Dalam video yang diunggah, tampakpolisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dibuka, terdapat pelat berwarna merah bernomor B-1109-PQQ.
TMC Polda Metro Jaya menyebut belum dimengerti jelas motif pelaku melakukan langkah-langkah tersebut.
“08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan terhadap pengendara mobil yang memakai TNKB tidak cocok surat-surat kendaraan yang sah di Tl UKI Cawang Jaktim,” kata TMC Polda Metro Jaya.
Polisi dari Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pun meminta pengendara untuk mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) imitasi dengan yang asli.
“Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran terhadap pengendara roda empat yang mengganti pelat nomor atau TNKB yang harusnya pelat merah diganti pelat RF. Lanjut diberi peringatan dicopot TNKB nya,” kata polisi dalam video tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang potensial melaksanakan tindakan melawan hukum. Salah satunya, pengendara yang menjiplak atau mencopot pelat nomor kendaraan.
“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di penduduk ialah mereka melepas ketimbang pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Inilah tetap akan kita kerjakan penindakan secara manual,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
“Kita akan mengusut, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah bila ini ada komponen-bagian yang mendekati komponen pidana bisa pemalsuan alat mampu digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak cocok dengan itu,” tuturnya.