DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus pelecehan seksual di RSUD Raden Mattaher terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi memasuki babak baru.
Polresta Jambi telah menetapkan oknum perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP sebagai tersangka atas dugaan kasus ini.
Informasi tersebut diterima dari Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi pada Kamis, 22 Desember 2022.
“Terkait dengan status terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi, tidak ada kita lakukan penahanan,” ujar Eko saat diwawancarai usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin tahun 2022 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan jika pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
“Untuk surat perintah dimulai penyidikan sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan unsur pidana pada kasus tersebut memenuhi. Sebelumnya, pihaknya telah koordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post