DETAIL.ID, Jambi – Ucapan terima kasih disampaikan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Wartomo atas dukungan Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto dalam penyelesaian sengketa lahan di Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikannya langsung di hadapan Menteri dan Wamen ATR/BPN saat memberi sambutan dalam acara pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Desa Singkawang, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu, 21 Desember 2022.
Wartomo menyampaikan jika pemberian sertifikat tanah tersebut adalah legesi bagi penyelesaian konflik di Provinsi Jambi dan di Indonesia.
Ia menyampaikan banyak tantangan yang dihadapi pihaknya dalam penyelesaian sengketa dan konflik lahan antara masyarakat SAD dan PT BSU itu. Pasalnya, konflik telah terjadi dengan berkepanjangan selama 35 tahun terakhir.
“Namun berkat komitmen Bapak Menteri ATR/BPN serta sinergi 4 pilar yang baik antara kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jambi, Pemprov Jambi, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, kita mampu menyelesaikan konflik ini,” ujar Wartomo.
Ia melaporkan ada sembilan sertifikat retribusi tanah hak kepemilikan bersama masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Penyerahan ini adalah lanjutan dari penyerahan sertifikat oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 1 Desember 2022 lalu di Istana Negara, Jakarta.
Diketahui, sertifikat yang diserahkan adalah resolusi konflik dengan luas 750 ha sebagai lahan pengihupan masyarakat. Serta 20 hektare tanah berupa permukiman dan fasilitas umum bagi 744 jiwa masyarakat SAD 113.
“Sertifikat ini adalah bukti hadirnya negara untuk menuntaskan permasalahan konflik pertanahan SAD 113 selama 35 tahun terakhir. Penyelesaian sengketa dan konflik lahan ini patut kita syukuri bersama karena dapat kita akhiri secara harmoni,” katanya.
Tak lupa, Wartomo juga mengucapkan terimakasih kepada PT BSU dan seluruh masyarakat SAD 113 atas kemauannya dalam menyelesaikan konflik.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post