Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman menyampaikan selain dilepaskan demi aturan, Hadian juga dikenakan wajib lapor tiap pekan.
“Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin,” kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa Hadian telah tidak berstatus tersangka.
Taufiq menyebut, Hadian dibebaskan sebab kurun tahanannya telah habis. Tapi, kata ia, kasus penyidikannya tetap berjalan.
“Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berlangsung,” ucapnya.
Selain itu, berkas Hadian juga dinilai belum menyanggupi syarat oleh jaksa atau P19. Karena itu penyidik akan secepatnya melaksanakan perbaikan dan melengkapinya.
Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) kepada Hadian.
“Rencana kami akan berusaha mencari informasi hebat kembali, tidak SP3, tetapi dikeluarkan alasannya adalah masa penahanan telah habis,” ujarnya.