DETAI.ID, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J, Putri Candrawathi memberi pengakuan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pengakuan isteri Ferdy Sambo itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang dibuat oleh penyidik Bareskrim Polri, 9 September 2022.
“Saat saya tertidur perkiraan sore hari, namun untuk jamnya saya tidak ingat, saya mendengar pintu kaca terbuka (karena saat itu terdengar keras), lalu saya melihat tiba-tiba Yosua sudah berada di dekat kaki saya, kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat melihat ke arah saya, lalu saya mengatakan “Kamu ngapain di sini?” kata Putri sebagai BAP tambahan, seperti dilansir dari Tempo pada Senin, 5 Desember 2022.
Menurut Putri, Brigadir j melakukan adegan- adegan persetubuhan paksa terhadap dirinya. Mendapatkan aksi pelecehan, Putri berontak dan berkata, “kejam kamu Yos! sadis”. Namun, kata Putri, Brigadir J tak menghiraukan perkataan itu dan tetap melanjutkan aksinya.
“Saya menangis dan berusaha untuk melawan tapi tidak bisa karena saya saat itu saya merasa pusing, sementara kedua tangan saya dipegang dengan sangat kencang oleh Yosua sehingga tidak dapat terlepas,” ujar Putri.
Walaupun mendapat perlakuan seperti itu, Putri mengaku telah memaafkan Yosua. Beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi, dia mengatakan meminta Ricky Rizal untuk memanggil Yosua ke kamar. Kemudian Ricky dan Yosua naik ke kamar lantai dua. Putri mengaku menenangkan Yosua guna menghindari terjadi keributan.
“Yang saya katakan saat itu, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign’,” kata Putri.
Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berulang kali membantah tuduhan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Discussion about this post