Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar registrasi PPS secara daring. Calon pendaftar mampu mengikutinya melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id.
Cara daftar PPS Pemilu Serentak 2024 sebagai berikut:
-Buat akun pada situs SIAKBA. Masukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang pada situs itu.
-SIAKBA akan mengirim email verifikasi. Klik tautan pada email itu untuk aktivasi akun
-Masuk ke SIAKBA dengan akun yang baru dibuat, kemudian lengkapi data diri
-Mulai pendaftaran dengan mengklik hidangan registrasi di kanan layar
-Isi biodata yang meliputi riwayat pendidikan dan pengalaman di bidang kepemiluan
-Ikuti isyarat dalam situs itu. Unggah berkas-berkas yang dipersyaratkan.
-Proses pendaftaran simpulan, tunggu pemberitahuan berikutnya.
PPS bertugas menangani semua tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS akan diberi gaji Rp 1,3 juta per bulan, sedangkan ketua PPS diberi gaji Rp 1,5 juta per bulan.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi bila ingin menjadi PPS. Beberapa di antaranya adalah berpendidikan SMA atau sederajat, bertempat tinggal di wilayah kerja PPS yang dilamar, dan setia kepada Pancasila.
Calon anggota PPS juga dilarang menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh pernah dipenjara sebab pidana yang bahaya hukumannya lima tahun atau lebih.