Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan aturan itu bahu-membahu telah ada semenjak 2009 tetapi implementasinya terus mundur.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional setuju, ini kami secepatnya lakukan agar tertib manajemen pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah mampu mengembangkan. aku kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat , 16 Desember 2022.
Menurutnya, aturan ini perlu diberlakukan supaya efektif memajukan kepatuhan. Selain itu, ia menyertakan pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara berkala .
Menurut Fatoni, pemutihan PKB malah membuat para pemilik kendaraan justru menentukan untuk menangguhkan pembayaran PKB.
Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dijalankan setiap tahun bahkan hingga tiga kali ialah pada dikala HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan final tahun.
“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik penduduk untuk taat membayar pajak,” ungkapnya.