Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo, Kamis , 15 Desember 2022. Dari informasi program yang diperlihatkan penyidik, Djira menyampaikan Ronny berstatus tersangka.
“Tahu, dari gosip program hari ini [red, kemarin],” ujar Djira menjawab pertanyaan wartawan soal status tersangka Ronny, Gedung Merah Putih KPK, Kamis , 15 Desember 2022.
Dalam investigasi itu, Djira menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ada pengembalian uang Rp8 miliar lebih dari proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan kasus ke pemerintah kawasan setempat.
“Ditanya duduk perkara pengembalian uang Rp8 miliar lebih. Uang ada di kas tempat sekarang,” tutur Djira.
Pada hari yang sama, Ronny juga turut diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Dia tidak ditahan.
Dari Ronny, tim penyidik KPK mendalami perihal pelaksanaan proyek tersebut.
Materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
“Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat , 16 Desember 2022.
Konfirmasi KPK
KPK tidak membantah perihal status tersangka Ronny. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan alasan penyidik belum melaksanakan penahanan kepada Ronny.
“Begitu juga dengan persoalan Ronny kenapa tidak ditahan, pastinya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dijalankan penahanan,” kata Johanis.
Johanis menyertakan dugaan pengembalian uang Rp8 miliar tidak menghapus pidana para pelaku tindak pidana.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Karena Pasal itu masih berlaku pastinya kita menerapkan ketentuan tersebut; tidak mampu terabaikan,” ucap Johanis.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah. Dalam masalah itu, KPK telah menetapkan setidaknya empat orang sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam masalah ini disangka total loss dengan nilai sehabis diiris pajak sebesar Rp8.002.327.333.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan pihaknya tidak menahan Ronny sebab yang bersangkutan sebelumnya telah dikerjakan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, status tersangka Ronny gugur dikala hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan Praperadilannya.
“Tidak ada seorang tersangka yang dieksekusi atau dilaksanakan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak kerjakan penahanan? Karena telah dihabiskan waktu periode penahanannya di penyidikan Polda Sulteng,” ujar Karyoto.
Karyoto menerangkan Ronny akan ditahan ketika berkas masalah telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut lazim (JPU).
“Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU,” katanya.