DETAIL.ID, Jambi – Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di RSUD Raden Mattaher mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi, Senin, 5 Desember 2022.
Mereka menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh orang tua korban.
Diketahui, kasus pelecehan ini telah memasuki tahap penyidikan. Oleh karena itu, kuasa hukum korban gencar melakukan koordinasi kepada penyidik agar kasus tersebut segera diproses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima dari ketua tim kuasa hukum korban, Syahlan Samosir, bahwa laporan pengaduan orang tua korban telah diproses. Terlapor telah diperiksa dan saat ini telah dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Sebelumnya, Syahlan menyampaikan jika terlapor diduga bukan hanya sekali melancarkan aksi pelecehan seksual. Ada beberapa korban lain, namun tidak berani membeberkan dan melaporkan aksi bejat pelaku.
Ia menyampaikan jika Unit PPA Polresta Jambi mempersilakan tim kuasa hukum untuk mendatangkan koran lain sebagai saksi apabila ditemukan dan mau berbicara.
Tim kuasa hukum siap mencari fakta-fakta baru mengenai dugaan adanya korban lain. Hal itu untuk menguatkan tuntutan dan upaya agar kasus serupa tidak terjadi lagi, apalagi di lingkungan instansi pemerintahan.
“Sejauh ini belum ada. Namun pelan- pelan kita cari terus karena bagi korban, ini merupakan aib jadi mereka banyak yang belum mau terbuka,” kata Syahlan, Senin 5 Desember 2022.
“Nanti kita juga akan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap perlindungan perempuan untuk pelan- pelan mau bersuara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tim PPA akan mendatangkan Dekan Fakultas Hukum Unja sebagai saksi ahli atas kasus ini. Apabila ditemukan tindak pidana berdasarkan pendapat dari saksi ahli, maka orang tua korban dapat membuat tuntutan laporan pidana.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post