Pria akrab yang disapa Eddy ini menyebut cuma kepala negara, dan ketua forum pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
“[Kalau DPR dihina] yang harus melapor itu Ketua DPR, jadi delik aduan,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Desember 2022.
Eddy mengklaim pasal 240 dan 241 terkait penghinaan kepada pemerintah atau forum negara itu tidak mudah diimplementasikan dan disalahgunakan mirip evaluasi sejumlah pihak.
“Itu tidak gampang loh. Itu sekaligus masyarakat akan mampu memperlihatkan evaluasi, ini antikritik atau tidak, kan begitu,” ujarnya.
Terkait pasal kohabitasi dan zina, kata Eddy, pihaknya telah mulai menyosialisasi khususnya terhadap media internasional.
Menurutnya, dalam waktu erat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga akan memanggil kementerian dan lembaga untuk sosialisasi kitab undang-undang hukum pidana baru ini. Sosialisasi dikerjakan baik ke internal pemerintah maupun pegawanegeri penegak hukum, termasuk penduduk agar tidak salah menafsir.
Selain itu, Eddy mengatakan pihaknya juga tengah menyosialisasi pasal living law atau hukum adab. Dengan demikian, beliau memutuskan pemerintah kawasan tak bisa semena-mena menerapkan hukum akhlak kepada warganya.
“Itu tidak asal pilih diberlakukan. Satu, itu hanya pelanggaran-pelanggaran ringan. Dua, perbuatan yang terjadi itu tidak dikontrol dalam RKUHP. Tiga, pemikiran dalam bentuk peraturan pemerintah semoga kawasan-daerah tidak serampangan menghidupkan hukum budpekerti yang telah mati,” ujar Eddy.