PERKARA
Komentar Warga Terkait Putusan Janggal PN Bangko, Warga: Apakah Hakim di Merangin Akan Dipecat?

Merangin – Bagi warga Merangin, putusan vonis Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko harus memenuhi rasa keadilan dan tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum hakim PN Kelas I B Bangko terhadap beberapa perkara yang diputus malah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Seperti putusan kasus narkoba yang menyeret satu orang pelaku dan diketahui adalah ASN Pemkab Merangin dan satu orang perempuan warga sipil dengan barang bukti 1,72 gram. Keduanya hanya dituntut 6 bulan dan akhirnya divonis 5 bulan penjara.
Padahal sudah sangat sangat jelas jika UU Nomor 35 tahun 2009 merupakan UU yang bersifat lex specialis sehingga ada hukuman maksimal dan minimal. Jika keduanya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 maka sudah sangat jelas hukuman badan minimal 5 tahun, dan jika mengacu pada pasal 127 minimal 4 tahun penjara.
Anehnya pada fakta persidangan ada hasil asesmen yang membuat keduanya harus dituntut ringan. Selain itu ada pula keterangan dokter ahli jiwa yang menegaskan bahwa ada gangguan kejiwaan, sehingga putusan menjadi sangat jauh dari rasa keadilan bahkan sangat mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.
Seperti yang disampaikan An, salah satu warga Pematang Kandis Bangko. Ia mengatakan, pengguna narkoba kalau bukan orang kaya pasti orang gila. Melihat putusan yang terjadi di PN Kelas I B Bangko sudah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalaupun mau dapat putusan ringan itu hak orang yang beperkara. Tetapi dengan putusan hanya 5 bulan tentu jadi pertanyaan kita semua. Nah jika mau menggunakan narkoba kalau bukan orang kaya sudah pasti orang gila dan ini faktanya,” kata An kepada DETAIL.ID pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu Indah, salah satu warga Pamenang Selatan ikut berkomentar miring soal mafia peradilan sehingga putusan kasus narkoba di Merangin bisa ringan.
“Kalau saya menduga ini ada mafia peradilan. Bagaimana mereka bisa mengatur tuntutan hingga vonis pengadilan. Saya kira sudah waktunya Jamwas Kejagung dan Komisi Yudisial bisa turun ke Merangin,” ucap Indah.
Menurutnya bukan hanya terputus pada kasus putusan narkoba yang viral tetapi banyak putusan kasus lain yang mesti harus ditelusuri prosesnya serta dugaan gratifikasi sehingga mempengaruhi putusan hakim.
“Kalau saya pribadi, ingin melihat ketegasan di Merangin. Apakah kasus dipecatnya salah satu hakim di Jambi akan terbukti di Merangin, ” ujarnya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita