PERISTIWA
Tak Terima Bahusni Dikriminalisasi dan Diadili Terkait Konflik Agraria dengan PT FPIL, Warga Sumber Jaya Demo PN Sengeti
Jambi – Konflik agraria antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan sejumlah warga masyarakat desa di Kumpeh Ulu semakin memanas.
Kali ini warga Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) turun berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muarojambi, Rabu, 12 Juli 2023.
Warga meminta agar Pengadilan Negeri Sengeti bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk menegakkan keadilan. Kemudian warga juga meminta agar Ketua STK yakni Bahusni yang sedang diproses hukum agar segera dibebaskan dari segala tuduhan.
Tak lupa massa aksi juga meminta agar izin usaha perusahaan PT FPIL yang dinilai sebagai perusahaan pelaku kejahatan kemanusiaan segera dicabut.
Ke tiga tuntutan tersebut dibenarkan oleh Frans Dodi selaku Koorwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi. Dalam keterangan tertulis KPA yang diterima awak media. Dodi menyebutkan bahwa sudah lama sekali warga Desa Sumber Jaya, Muarojambi yang tergabung dalam STK menguasai dan menggarap lahan desanya dengan kearifan lokal serta memanfaatkan sumber-sumber daya alam di desanya.
Dijelaskan juga bahwa tidak hanya menguasai dan menggarap lokasi tersebut, namun juga telah dibuktikan oleh warga kepemilikan hak atas tanah berupa sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
“Kemudian dengan tanpa hak yang jelas berdirilah perusahaan perkebunan di atas tanah tersebut yaitu PT Purnama Tusau Putra (PTT) yang merampas Hak Atas Tanah Warga Desa Sumber Jaya. Yang kemudian pada 2008 muncul PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang tanpa sepengetuhan dari masyarakat ternyata telah melakukan take over dari PT Purnama Tusau Putra,” katanya menguraikan permasalahan.
PT FPIL yang baru tersebut pun disebut terus mewarisi apa yang telah diperbuat PT PTT berupa perampasan tanah warga warga desa Sumber Jaya bahkan dengan intimidasi dan kriminalisasi.
Melihat kondisi tersebut warga terus melakukan perjuangan dengan mendesak perusahaan untuk keluar dari lokasi serta warga juga melakukan reclaiming dan menyurati pemerintah serta berbagai upaya lainnya.
“Berulang kali kerangka Penyelesaian Konflik yang difasilitasi Timdu Dan Pansus Konflik Lahan (DPRD Prov Jambi). Pihak Perusahaan PT FPIL tidak pernah hadir dalam melakukan P
penyelesaian konflik,” ujar Dodi.
Dan, lanjutnya, ada rekomendasi pansus konflik lahan terkait konflik warga Desa Sumber jaya dengan PT FPIL, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, KPA pun memandang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi juga terlihat ada keberpihakan kepada perusahaan PT FPIL. Hal itu dikarenakan tidak dijalankannya kesepakatan yang telah di buat bersama warga untuk melakukan pertemuan dalam hal penyelesaian konflik agraria tersebut.
Dodi pun menegaskan bahwa perlu diingat bahwa Provinsi Jambi merupakan Provinsi penyumbang konflik terbesar ke-2 di Indonesia, yang mana wilayah anggota Serikat Tani Kumpeh merupakan salah satu lokasi prioritas yang sedang ditangani Satgas Reforma Agraria di bawah Kementerian ATR/BPN bersama Konsorsium Pembaruan Agraria.
Perjuangan warga dalam mempertahankan tanahnya di tentang oleh perusahaan dengan cara mengkriminalisasi Ketua Serikat Tani Kumpeh.
“Bahusni selaku ketua Serikat Tani Kumpeh dilaporkan oleh PT FPIL ke Polda Jambi dengan tuduhan telah menyerobot lahan perusahaan,” katanya.
Padahal berdasarkan keterangan dari KPA, sebelumnya warga telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi terkait permasalahan tersebut.
Dalam hal ini Koorwil KPA Jambi pun menilai seharusnya pihak Kepolisian bisa melihat persoalan ini secara objektif. Tidak ujuk-ujuk mentersangkakan orang secara sepihak dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tanpa proses hukum yang jelas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Tidak ubahnya dengan Polda Jambi pihak Kejaksaan Negeri Sengeti menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya.
Hari ini Rabu, 12 Juli 2023 merupakan agenda sidang ke-4 Putusan Sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti.
Terhadap upaya kriminalisasi Pejuang Agraria Bahusni tersebut, kata Dodi, telah dapat kita lihat sebagai rangkaian peristiwa yang diakibatkan konflik agraria struktural.
Menurut Dodi selain tidak melalui proses hukum acara pidana yang jelas, penggunaan hukum pidana pada Bahusni selaku Ketua Serikat Tani Kumpeh bukan solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang berlangsung bertahun-tahun.
“Malahan hal tersebut akan memicu panjangnya konflik antara warga desa Sumber Jaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari. Atas dasar hal tersebut kami melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk,” katanya.
Dia pun merincikan kembali poin-point tuntutan warga Desa Sumber Jaya dalam aksi dsmonstrasi kali ini yakni;
- Pengadilan Negeri Sengeti Bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi Segera Tegakkan Keadikan.
-
Bebaskan Pejuang Agraria Bahusni Sekarang Juga.
-
Cabut Izin PT FPIL Pelaku Kejahatan Kemanusiaan.
-
Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.
FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.
Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.
Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)



