Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Tak Terima Bahusni Dikriminalisasi dan Diadili Terkait Konflik Agraria dengan PT FPIL, Warga Sumber Jaya Demo PN Sengeti

Published

on

Jambi – Konflik agraria antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan sejumlah warga masyarakat desa di Kumpeh Ulu semakin memanas.

Kali ini warga Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) turun berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muarojambi, Rabu, 12 Juli 2023.

Warga meminta agar Pengadilan Negeri Sengeti bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk menegakkan keadilan. Kemudian warga juga meminta agar Ketua STK yakni Bahusni yang sedang diproses hukum agar segera dibebaskan dari segala tuduhan.

Tak lupa massa aksi juga meminta agar izin usaha perusahaan PT FPIL yang dinilai sebagai perusahaan pelaku kejahatan kemanusiaan segera dicabut.

Ke tiga tuntutan tersebut dibenarkan oleh Frans Dodi selaku Koorwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi. Dalam keterangan tertulis KPA yang diterima awak media. Dodi menyebutkan bahwa sudah lama sekali warga Desa Sumber Jaya, Muarojambi yang tergabung dalam STK menguasai dan menggarap lahan desanya dengan kearifan lokal serta memanfaatkan sumber-sumber daya alam di desanya.

Dijelaskan juga bahwa tidak hanya menguasai dan menggarap lokasi tersebut, namun juga telah dibuktikan oleh warga kepemilikan hak atas tanah berupa sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

“Kemudian dengan tanpa hak yang jelas berdirilah perusahaan perkebunan di atas tanah tersebut yaitu PT Purnama Tusau Putra (PTT) yang merampas Hak Atas Tanah Warga Desa Sumber Jaya. Yang kemudian pada 2008 muncul PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang tanpa sepengetuhan dari masyarakat ternyata telah melakukan take over dari PT Purnama Tusau Putra,” katanya menguraikan permasalahan.

PT FPIL yang baru tersebut pun disebut terus mewarisi apa yang telah diperbuat PT PTT berupa perampasan tanah warga warga desa Sumber Jaya bahkan dengan intimidasi dan kriminalisasi.

Melihat kondisi tersebut warga terus melakukan perjuangan dengan mendesak perusahaan untuk keluar dari lokasi serta warga juga melakukan reclaiming dan menyurati pemerintah serta berbagai upaya lainnya.

“Berulang kali kerangka Penyelesaian Konflik yang difasilitasi Timdu Dan Pansus Konflik Lahan (DPRD Prov Jambi). Pihak Perusahaan PT FPIL tidak pernah hadir dalam melakukan P
penyelesaian konflik,” ujar Dodi.

Dan, lanjutnya, ada rekomendasi pansus konflik lahan terkait konflik warga Desa Sumber jaya dengan PT FPIL, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, KPA pun memandang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi juga terlihat ada keberpihakan  kepada perusahaan PT FPIL. Hal itu dikarenakan tidak dijalankannya kesepakatan yang telah di buat bersama warga untuk melakukan pertemuan dalam hal penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dodi pun menegaskan bahwa perlu diingat bahwa Provinsi Jambi merupakan Provinsi penyumbang konflik terbesar ke-2 di Indonesia, yang mana wilayah anggota Serikat Tani Kumpeh merupakan salah satu lokasi prioritas yang sedang ditangani Satgas Reforma Agraria di bawah Kementerian ATR/BPN bersama Konsorsium Pembaruan Agraria.

Perjuangan warga dalam mempertahankan tanahnya di tentang oleh perusahaan dengan cara mengkriminalisasi Ketua Serikat Tani Kumpeh.

“Bahusni selaku ketua Serikat Tani Kumpeh dilaporkan oleh PT FPIL ke Polda Jambi dengan tuduhan telah menyerobot lahan perusahaan,” katanya.

Padahal berdasarkan keterangan dari KPA, sebelumnya warga telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi terkait permasalahan tersebut.

Dalam hal ini Koorwil KPA Jambi pun menilai seharusnya pihak Kepolisian bisa melihat persoalan ini secara objektif. Tidak ujuk-ujuk mentersangkakan orang secara sepihak dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tanpa proses hukum yang jelas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Tidak ubahnya dengan Polda Jambi pihak Kejaksaan Negeri Sengeti menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya.

Hari ini Rabu, 12 Juli 2023 merupakan agenda sidang ke-4 Putusan Sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti.

Terhadap upaya kriminalisasi Pejuang Agraria Bahusni tersebut, kata Dodi, telah dapat kita lihat sebagai rangkaian peristiwa yang diakibatkan konflik agraria struktural.

Menurut Dodi selain tidak melalui proses hukum acara pidana yang jelas, penggunaan hukum pidana pada Bahusni selaku Ketua Serikat Tani Kumpeh bukan solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang berlangsung bertahun-tahun.

“Malahan hal tersebut akan memicu panjangnya konflik antara warga desa Sumber Jaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari. Atas dasar hal tersebut kami melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk,” katanya.

Dia pun merincikan kembali poin-point tuntutan warga Desa Sumber Jaya dalam aksi dsmonstrasi kali ini yakni;

  1. Pengadilan Negeri Sengeti Bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi Segera Tegakkan Keadikan.

  2. Bebaskan Pejuang Agraria Bahusni Sekarang Juga.

  3. Cabut Izin PT FPIL Pelaku Kejahatan Kemanusiaan.

  4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.

Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.

IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80%  sebelum mendapatkan penanganan.

Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.

‎Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.

‎”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.

Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.

‎”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.

‎Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.

‎Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.

‎Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).

‎Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.

‎”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.

‎Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.

‎”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.

‎Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.

‎Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.

‎”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.

‎Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.

‎”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.

‎Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.

‎Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.

‎”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.

‎Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat

‎”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.

‎Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.

‎Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.

‎Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.

‎Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.

‎Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs