Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Tak Terima Bahusni Dikriminalisasi dan Diadili Terkait Konflik Agraria dengan PT FPIL, Warga Sumber Jaya Demo PN Sengeti

Published

on

Jambi – Konflik agraria antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan sejumlah warga masyarakat desa di Kumpeh Ulu semakin memanas.

Kali ini warga Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) turun berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muarojambi, Rabu, 12 Juli 2023.

Warga meminta agar Pengadilan Negeri Sengeti bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk menegakkan keadilan. Kemudian warga juga meminta agar Ketua STK yakni Bahusni yang sedang diproses hukum agar segera dibebaskan dari segala tuduhan.

Tak lupa massa aksi juga meminta agar izin usaha perusahaan PT FPIL yang dinilai sebagai perusahaan pelaku kejahatan kemanusiaan segera dicabut.

Ke tiga tuntutan tersebut dibenarkan oleh Frans Dodi selaku Koorwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi. Dalam keterangan tertulis KPA yang diterima awak media. Dodi menyebutkan bahwa sudah lama sekali warga Desa Sumber Jaya, Muarojambi yang tergabung dalam STK menguasai dan menggarap lahan desanya dengan kearifan lokal serta memanfaatkan sumber-sumber daya alam di desanya.

Dijelaskan juga bahwa tidak hanya menguasai dan menggarap lokasi tersebut, namun juga telah dibuktikan oleh warga kepemilikan hak atas tanah berupa sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

“Kemudian dengan tanpa hak yang jelas berdirilah perusahaan perkebunan di atas tanah tersebut yaitu PT Purnama Tusau Putra (PTT) yang merampas Hak Atas Tanah Warga Desa Sumber Jaya. Yang kemudian pada 2008 muncul PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang tanpa sepengetuhan dari masyarakat ternyata telah melakukan take over dari PT Purnama Tusau Putra,” katanya menguraikan permasalahan.

PT FPIL yang baru tersebut pun disebut terus mewarisi apa yang telah diperbuat PT PTT berupa perampasan tanah warga warga desa Sumber Jaya bahkan dengan intimidasi dan kriminalisasi.

Melihat kondisi tersebut warga terus melakukan perjuangan dengan mendesak perusahaan untuk keluar dari lokasi serta warga juga melakukan reclaiming dan menyurati pemerintah serta berbagai upaya lainnya.

“Berulang kali kerangka Penyelesaian Konflik yang difasilitasi Timdu Dan Pansus Konflik Lahan (DPRD Prov Jambi). Pihak Perusahaan PT FPIL tidak pernah hadir dalam melakukan P
penyelesaian konflik,” ujar Dodi.

Dan, lanjutnya, ada rekomendasi pansus konflik lahan terkait konflik warga Desa Sumber jaya dengan PT FPIL, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, KPA pun memandang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi juga terlihat ada keberpihakan  kepada perusahaan PT FPIL. Hal itu dikarenakan tidak dijalankannya kesepakatan yang telah di buat bersama warga untuk melakukan pertemuan dalam hal penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dodi pun menegaskan bahwa perlu diingat bahwa Provinsi Jambi merupakan Provinsi penyumbang konflik terbesar ke-2 di Indonesia, yang mana wilayah anggota Serikat Tani Kumpeh merupakan salah satu lokasi prioritas yang sedang ditangani Satgas Reforma Agraria di bawah Kementerian ATR/BPN bersama Konsorsium Pembaruan Agraria.

Perjuangan warga dalam mempertahankan tanahnya di tentang oleh perusahaan dengan cara mengkriminalisasi Ketua Serikat Tani Kumpeh.

“Bahusni selaku ketua Serikat Tani Kumpeh dilaporkan oleh PT FPIL ke Polda Jambi dengan tuduhan telah menyerobot lahan perusahaan,” katanya.

Padahal berdasarkan keterangan dari KPA, sebelumnya warga telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi terkait permasalahan tersebut.

Dalam hal ini Koorwil KPA Jambi pun menilai seharusnya pihak Kepolisian bisa melihat persoalan ini secara objektif. Tidak ujuk-ujuk mentersangkakan orang secara sepihak dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tanpa proses hukum yang jelas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Tidak ubahnya dengan Polda Jambi pihak Kejaksaan Negeri Sengeti menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya.

Hari ini Rabu, 12 Juli 2023 merupakan agenda sidang ke-4 Putusan Sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti.

Terhadap upaya kriminalisasi Pejuang Agraria Bahusni tersebut, kata Dodi, telah dapat kita lihat sebagai rangkaian peristiwa yang diakibatkan konflik agraria struktural.

Menurut Dodi selain tidak melalui proses hukum acara pidana yang jelas, penggunaan hukum pidana pada Bahusni selaku Ketua Serikat Tani Kumpeh bukan solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang berlangsung bertahun-tahun.

“Malahan hal tersebut akan memicu panjangnya konflik antara warga desa Sumber Jaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari. Atas dasar hal tersebut kami melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk,” katanya.

Dia pun merincikan kembali poin-point tuntutan warga Desa Sumber Jaya dalam aksi dsmonstrasi kali ini yakni;

  1. Pengadilan Negeri Sengeti Bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi Segera Tegakkan Keadikan.

  2. Bebaskan Pejuang Agraria Bahusni Sekarang Juga.

  3. Cabut Izin PT FPIL Pelaku Kejahatan Kemanusiaan.

  4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.

‎Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

‎Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

‎”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.

‎Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

‎Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

‎Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

‎Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.

‎”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.

‎GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

‎GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs