Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Tak Terima Bahusni Dikriminalisasi dan Diadili Terkait Konflik Agraria dengan PT FPIL, Warga Sumber Jaya Demo PN Sengeti

Published

on

Jambi – Konflik agraria antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan sejumlah warga masyarakat desa di Kumpeh Ulu semakin memanas.

Kali ini warga Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) turun berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muarojambi, Rabu, 12 Juli 2023.

Warga meminta agar Pengadilan Negeri Sengeti bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk menegakkan keadilan. Kemudian warga juga meminta agar Ketua STK yakni Bahusni yang sedang diproses hukum agar segera dibebaskan dari segala tuduhan.

Tak lupa massa aksi juga meminta agar izin usaha perusahaan PT FPIL yang dinilai sebagai perusahaan pelaku kejahatan kemanusiaan segera dicabut.

Ke tiga tuntutan tersebut dibenarkan oleh Frans Dodi selaku Koorwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi. Dalam keterangan tertulis KPA yang diterima awak media. Dodi menyebutkan bahwa sudah lama sekali warga Desa Sumber Jaya, Muarojambi yang tergabung dalam STK menguasai dan menggarap lahan desanya dengan kearifan lokal serta memanfaatkan sumber-sumber daya alam di desanya.

Dijelaskan juga bahwa tidak hanya menguasai dan menggarap lokasi tersebut, namun juga telah dibuktikan oleh warga kepemilikan hak atas tanah berupa sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

“Kemudian dengan tanpa hak yang jelas berdirilah perusahaan perkebunan di atas tanah tersebut yaitu PT Purnama Tusau Putra (PTT) yang merampas Hak Atas Tanah Warga Desa Sumber Jaya. Yang kemudian pada 2008 muncul PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang tanpa sepengetuhan dari masyarakat ternyata telah melakukan take over dari PT Purnama Tusau Putra,” katanya menguraikan permasalahan.

PT FPIL yang baru tersebut pun disebut terus mewarisi apa yang telah diperbuat PT PTT berupa perampasan tanah warga warga desa Sumber Jaya bahkan dengan intimidasi dan kriminalisasi.

Melihat kondisi tersebut warga terus melakukan perjuangan dengan mendesak perusahaan untuk keluar dari lokasi serta warga juga melakukan reclaiming dan menyurati pemerintah serta berbagai upaya lainnya.

“Berulang kali kerangka Penyelesaian Konflik yang difasilitasi Timdu Dan Pansus Konflik Lahan (DPRD Prov Jambi). Pihak Perusahaan PT FPIL tidak pernah hadir dalam melakukan P
penyelesaian konflik,” ujar Dodi.

Dan, lanjutnya, ada rekomendasi pansus konflik lahan terkait konflik warga Desa Sumber jaya dengan PT FPIL, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, KPA pun memandang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi juga terlihat ada keberpihakan  kepada perusahaan PT FPIL. Hal itu dikarenakan tidak dijalankannya kesepakatan yang telah di buat bersama warga untuk melakukan pertemuan dalam hal penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dodi pun menegaskan bahwa perlu diingat bahwa Provinsi Jambi merupakan Provinsi penyumbang konflik terbesar ke-2 di Indonesia, yang mana wilayah anggota Serikat Tani Kumpeh merupakan salah satu lokasi prioritas yang sedang ditangani Satgas Reforma Agraria di bawah Kementerian ATR/BPN bersama Konsorsium Pembaruan Agraria.

Perjuangan warga dalam mempertahankan tanahnya di tentang oleh perusahaan dengan cara mengkriminalisasi Ketua Serikat Tani Kumpeh.

“Bahusni selaku ketua Serikat Tani Kumpeh dilaporkan oleh PT FPIL ke Polda Jambi dengan tuduhan telah menyerobot lahan perusahaan,” katanya.

Padahal berdasarkan keterangan dari KPA, sebelumnya warga telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi terkait permasalahan tersebut.

Dalam hal ini Koorwil KPA Jambi pun menilai seharusnya pihak Kepolisian bisa melihat persoalan ini secara objektif. Tidak ujuk-ujuk mentersangkakan orang secara sepihak dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tanpa proses hukum yang jelas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Tidak ubahnya dengan Polda Jambi pihak Kejaksaan Negeri Sengeti menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya.

Hari ini Rabu, 12 Juli 2023 merupakan agenda sidang ke-4 Putusan Sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti.

Terhadap upaya kriminalisasi Pejuang Agraria Bahusni tersebut, kata Dodi, telah dapat kita lihat sebagai rangkaian peristiwa yang diakibatkan konflik agraria struktural.

Menurut Dodi selain tidak melalui proses hukum acara pidana yang jelas, penggunaan hukum pidana pada Bahusni selaku Ketua Serikat Tani Kumpeh bukan solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang berlangsung bertahun-tahun.

“Malahan hal tersebut akan memicu panjangnya konflik antara warga desa Sumber Jaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari. Atas dasar hal tersebut kami melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Sengeti untuk,” katanya.

Dia pun merincikan kembali poin-point tuntutan warga Desa Sumber Jaya dalam aksi dsmonstrasi kali ini yakni;

  1. Pengadilan Negeri Sengeti Bersama Kejaksaan Negeri Muarojambi Segera Tegakkan Keadikan.

  2. Bebaskan Pejuang Agraria Bahusni Sekarang Juga.

  3. Cabut Izin PT FPIL Pelaku Kejahatan Kemanusiaan.

  4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.

‎Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.

‎”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.

‎Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.

‎Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.

‎”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.

‎Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat

‎”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.

‎Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.

‎Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.

‎Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.

‎Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.

‎Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Nakal! PT WKS Isolasi Warga Bukit Bakar, KPA Jambi: 830 Jiwa Terdampak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anak usaha Sinarmas di Jambi yakni PT Wira Karya Sakti (WKS) kembali bikin ulah. Kali ini satu kampung Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat Jambi kena imbas. Akses perekonomian, kesehatan, hingga pendidikan warga tersendat setelah PT WKS memutus 9 akses jalan yang mengelilingi desa.

‎Warga Desa Bukit Bakar yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya pun mengecam keras tindakan sepihak dan sewenang-wenang PT WKS. Bersama sejumlah organ masyarakat sipil macam, KPA Wilayah Jambi, Serikat Tani Tebo, Walhi Jambi, Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Sejajar Institute.

‎”Di tengah keterisolirannya, masyarakat sementara ini masih bertahan. Sikap dan tindak lanjut pemerintah belum ada,” ujar Koorwil KPA Jambi, Fran Dodi pada Senin, 27 April 2026.

‎Imbas konflik yang terjadi pada kelompok tani dampingannya, Koorwil KPA Jambi tersebut sudah langsung bersurat pada sejumlah instansi mulai pemerintah daerah, Dirjen Gakum, hingga Kementerian terkait. Dengan harapan adanya solusi bagi warga Bukit Bakar yang kini terisolir.

‎Dalam hal ini, sebenarnya antara masyarakat dengan WKS sudah ada kesepakatan untuk saling menjaga situasi selama proses penyelesaian konflik agraria sebagaimana dimuat dalam berita acara pada 9 April lalu.

‎Dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak itu, PT WKS juga disebut mengakui telah melakukan penggusuran pada 6 titik koordinat lahan sedari 2025 lalu, mencakup luasan lebih kurang 500 hektare.

‎Namun kesepakatan tersebut nyatanya cuman diatas kertas, hanya selang hari tepatnya pada 20-21 April lalu. Pihak WKS melakukan pemutusan 9 akses jalan, dengan membuat parit gajah sedalam 2 meter. Tak puas, perusahaan juga disebut melakukan perusakan terhadap tanaman produktif milik para petani.

‎Jumirah, salah satu warga Desa Bukit Bakar pun mengeluhkan sikap PT WKS. Jumirah, berharap betul pemerintah segera memberikan solusi konkret. Bukan apa, setiap WKS melakukan pemanenan. Warga selalu dilanda kekhawatiran, lahannya bakal dirusak.

‎”Kalau lewat WKS (jalan yang diputus) itu kan mau keluar cuma 5 kilo. Kalau kami lewat jalan lain itu bisa 20 kilo lebih. Jadi kalau ada anak-anak atau warga sakit parah, atau ibu hamil mau melahirkan yang harus dibawa keluar. Itu jadi sangat susah,” ujarnya.

‎Eko, dari Sejajar Institute pun melihat bahwa dalam persoalan ini. PT WKS telah menggangu perekonomian warga Desa Bukit Bakar yang mencakup 830 lebih jiwa. Kata Eko, yang kita sayangkan bahwa proses memutus jalan ini bukan di wilayah izin mereka (PT WKS).

‎”Ini wilayah perkampungan masyarakat, karna ini wilayah kelola masyarakat, harus mereka hormati. Kita tidak mau masyarakat dikambinghitamkan di tanah mereka sendiri. Kita minta proses penegakan hukum srgera dilakukan, usut tuntas ini sampai selesai,” katanya.

‎Sementara itu, Sekdes Bukit Bakar Kustoro mengingat kembali bahwa semenjak 1993 silam warga sudah mendiami dan mengusahakan lahan di wilayah Bukit Bakar, dengan luasan awal mencapai 2.500 hektare.

‎Hingga WKS datang, pada 2006 silam, konflik terus berlanjut hingga kini. Sisa lahan kelola warga pun menyempit menjadi 1.500 hektare, kemudian tergerus lagi 500 hektare oleh penggusuran-penggusuran yang dilakukan oleh WKS.

‎”Terkait pemutusan jalan itu saya tidak tau. Karna tidak ada koordinasi dari perusahaan kepada Pemdes dan saya anggap itu sudah tidak menghargai adanya Pemdes Bukit Bakar. Karna apapun ceritanya, Distrik 8 WKS itu berada di wilayah administrasi Bukit Bakar,” katanya.

‎Fran Dodi pun mendesak agar Pemda, Pemprov hingga instansi pemerintah pusat terkait segera bersikap tegas kepada PT WKS, hingga mengevaluasi perizinannya.

‎”Cara-cara kekerasan, memutus akses, artinya ini kejahatan kemanusiaan. Bukan hanya konflik agraria lagi. Jika dalam waktu dekat mereka (pemerintah) tidak tindakan yang jelas. Maka kita bakal aksi,’ ujar Fran Dodi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.

‎Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

‎Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

‎”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.

‎Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

‎Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

‎Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

‎Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs