DETAIL.ID, Jambi – Pada Jumat, 9 Agustus 2024, muncul kabar mengejutkan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulia yang berlokasi di Tambak Sari, Jambi yang diduga tidak memiliki anggota resmi. Seorang mantan karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pesangon setelah berhenti bekerja, serta mengkritisi koperasi ini karena tidak menyediakan asuransi bagi karyawannya dan memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya ini juga menyatakan bahwa data yang dimiliki koperasi tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pribadi. Ia mempertanyakan keabsahan anggota KSP ini dan menantang siapa saja untuk menemukan satu anggota yang memiliki simpanan pokok sukarela. “Semua laporan keuangan tahunan justru diserahkan ke Palembang, bukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) seperti yang seharusnya,” katanya.
Dugaan praktik yang tidak sesuai dengan undang-undang semakin mencoreng nama koperasi ini. Mantan karyawan tersebut menambahkan bahwa ada indikasi praktik penipuan data atau manipulasi angka di dalamnya. Istilah ‘koslock’ disebutkan untuk menggambarkan koperasi yang sebenarnya tertutup namun dioperasikan seolah-olah terbuka. “Ini jelas menyalahi aturan, seharusnya tidak ada yang seperti ini,” tuturnya lagi.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada KSP Karya Mulia Tambak Sari, tetapi juga banyak koperasi lain di Jambi yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Praktik manipulasi pajak dikabarkan menjadi hal yang lumrah di kalangan koperasi tersebut. “Banyak koperasi yang hanya mencari keuntungan sepihak, menyalahi aturan, dan merugikan karyawannya,” ujar sumber yang sama dengan tegas.
Kasus KSP Karya Mulia Tambak Sari ini mencerminkan kondisi koperasi di Jambi yang masih membutuhkan pengawasan ketat. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan koperasi-koperasi yang tidak memenuhi standar operasional dan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 44, 46, dan 47. Pasal 44 mengatur tentang tanggung jawab pengurus dalam pengelolaan koperasi, Pasal 46 menjelaskan tentang kewajiban koperasi dalam melaporkan keuangan, dan Pasal 47 menekankan pentingnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pertanggungjawaban.
Pihak Dinas Koperasi Provinsi Jambi yaitu Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Maryati, ketika dimintai konfirmasi terkait kejelasan status KSP Karya Mulia dan data koperasi yang memenuhi aturan, enggan memberikan respons saat itu juga.
Sementara itu, pihak KSP Karya Mulia Tambak Sari melalui perwakilannya, Kholil meminta untuk bertemu langsung guna memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Reporter: Jorgi PasaribuÂ
Discussion about this post