DAERAH
Gabungan Mahasiswa dan Pelajar Sarolangun Gelar Aksi Tolak Omnibus law

DETAIL.ID, Sarolangun – Ratusan Mahasiswa dan Pelajar melalukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis 8 Oktober siang. Mereka menuntut agar pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law untuk segera dicabut kembali.
Dari pantauan dilapangan, aksi unjuk rasa mahasiswa ada dari berbagai organisasi, diantaranya Organisasi Gerakan Mahasiswa Sarolangun (GMS), Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun, Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, Himpunan Mahasiswa Limun (Himali) serta kalangan pelajar di Kabupaten Sarolangun.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dalam aksinya, Ketua HMI Sarolangun Ilham Irawan mengatakan kedatangan mereka ke gedung DPRD Sarolangun itu untuk meminta para wakil rakyat mendengarkan aspirasi masyarakat. Para mahasiswa HMI ini menyampaikan sebanyak 6 poin.
Diantaranya (1) Kami menolak dengan keras atas disahkan UU Cipta Kerja, (2) Kepada DPR Harus menuntaskan persoalan ini secepatnya dalam bentuk situasi dan kondisi apapun tanpa terkecuali, (3) kepada DPR agar tidak menciptakan kedunguan seperti ini dalam setiap rapat paripurna, (4) didalam seluruh point yang disahkan segera dicabut kembali, (5) ketika aspirasi kami tidak didengar maka gedung DPR akan kami bakar, dan (6) apabila tuntutan kami tidak dipindahkan maka kami akan kembali aksi jilid II.
“Kami juga minta pemerintah dan DPR untuk fokus saat ini dalam menangani wabah pandemi virus corona. Dan kami tolak keras atas RUU cipta kerja, dan kami minta dicabut kembali,” katanya.
Sementara itu, Ketua organisasi GMS Rayan Arfandi juga mengatakan bahwa dalam aksi tersebut, pihaknya menuntun sejumlah point ke para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Sarolangun.
Katanya, pengesahan RUU Cipta Kerja menikbulkan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR yang terburu-buru melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ditengah wabah pandemi virus corona, dan RUU Cipta Kerja itu dinilai sangat tidak berpihak kepada pekerja atau buruh, namun menguntungkan bagi investor, perusahaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Dalam hal ini ada beberapa poin yang kami tuntut, (1) Kami menilai UU omnibus law ini terindikasi merugikan berbagai pihak, masyarakat pada umumnya dan khususnya pekerja buruh, (2) kami mencemaskan saat UU cipta kerja diberlakukan berdampak terhadap pengurangan pendapatan gaji pekerja, “katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Tuntutan ke (3) mencurigai bahwa pembentukan UU omnibus law ini bukan sebagai inisiatif pemerintah menghindari resesi ekonomi melainkan diduga akan menguntungkan pihak investor asing. (4) kami selaku mahasiswa, mewakili masyarakat dan buruh menolak secara tegas UU cipta kerja ini diberlakukan dan meminta agar dprd Kabupaten Sarolangun menyampaikan aspirasi ini ke presiden RI Ir Joko Widodo untik mencabut UU omnibus law tersebut.
“Dan terakhir ke (5) seharusnya pemerintah dan dpr harus fokus kepada hal-hal mengenai penanganan covid-19, sekalipun akan membahas RUU kami minta dpr RI tidak melakukan tindak terburu-buru sebab akan menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.
Dalam aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, turun langsung melakukan pengamanan, dan kedatangan para mahasiswa disambut baik oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, di ruang rapat paripurna DPRD Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan bahwa para demonstran diminta untuk tetap menyampaikan aspirasi dengan tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum, sebab tentu pihaknya akan bertindak jika para mahasiswa melakukan anarkis apalagi pengrusakan terhadap gedung dprd yang dibangun melalui uang rakyat tersebut.
“Kami tidak menghalangi adik-adik menyampaikan aspirasi, tapi adik-adik harus menyampaikan dengan beretika, karena tentu kami juga punya kewenangan jika adik-adik melawan hukum. Terima kasih adik-adik sekalian sudah datang ke dprd, apa yang disampaikan hari ini berkaitan dengan apa yang disampaikan di Jakarta,” katanya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa agar para mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan tidak termakan informasi hoaks terkait pengesahan RUU Cipta Karya tersebut, tapi memang berdasarkan penilaian secara objektif.
“Sebelum saya di sarolangun, saya di Bareskrim Polri dan kemudian saya mendapatkan informasi bahwa saat ini Bareskrim Polri sudah mengamankan pelaku penyebar hoaks mengenai RUU Cipta Kerja, dan saat ini juga ratusan ribu berita hoaks yang beredar, maka Adik-adik harus melihat secara objektif, terkait persoalan RUU cipta kerja,” katanya.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, mengatakan bahwa kedatangan adik-adik mahasiswa ini untuk menyampaikan aspirasi tentunya akan diterima dengan baik, dan apa yang menjadi tuntutan adik-adik, dirinya selaku wakil rakyat menyetujui hal tersebut yang dibuktikan dengan menandatangani tuntutan dalam selebaran yang dibawa oleh para mahasiswa.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Saya adalah bagian adik-adik semua, saya siap menandatangani apa yang adik-adik minta. Jika memang ada yang memang diminta direvisi, bisa dilakukan uji materi di Mahkamah konstitusi dan semua kita akan menolak UU ini untuk diberlakukan,” katanya
DAERAH
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.
“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.
“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.
Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.
Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.
“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.
Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.
BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.
Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.
Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.
“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.
Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.
Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Reporter: Daryanto