PERKARA
Tolak Uang Rp500 Juta, Anak Brimob Kelahiran Poso Dapat Hadiah Istimewa
detail.id/, Batanghari – Seorang anak Bintara Brimob dengan lantang menolak pemberian uang senilai Rp 500 juta kala bertugas di Jakarta belasan tahun silam. Kejujuran pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah, berbuah manis. Dia kini menjadi pemimpin seluruh Jaksa Provinsi Jambi.
“Ingat pesan Pak Jaksa Agung, jangan macam-macam menjalankan tugas. Tidak usah kita cari duit, kita sudah dibayar dan kita sudah dikasih duit sama negara. Rakyat sudah kasih duit melalui kita melalui gaji, baju dinas, sepatu dinas dan lain-lain. Tak usah lagi cari yang lain-lain,” kata Kajati Jambi Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H saat memberikan arahan kepada Jaksa Batanghari, Kamis 22 Oktober 2020.
Didampingi Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo, Johanis berujar agar seluruh Jaksa Jambi jangan cari masalah, sebab nanti tumbuh masalah baru akan menyesal. Kalau namanya jabatan, namanya uang, merupakan sebuah rejeki.
“Rejeki itu di tangan Tuhan, bukan di tangan kita. Hidup, maut, rejeki dan jodoh adalah hak prerogatif dari yang mahakuasa. Jadi kita enggak usah mikirin itu, kerja saja. Kalau mau ada rejeki, tidak lari dia, kalau ada rejeki tidak akan salah alamat,” ucapnya.
Johanis tak malu mengatakan bahwa dia orang kampung, tapi tidak kampungan. Maksud tidak kampungan dia bisa menempatkan diri dalam berkomunikasi dengan baik. Sehingga orang lain percaya bahwa apa yang dia sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pak Jaksa Agung selalu wanti-wanti jangan coba-coba macam-macam. Kata beliau, pernah gak saya minta uang sama kalian, sama Kajati, tidak pernah. Saya tanya Kajari, pernah tidak saya titip minta uang sama Kajari, tidak pernah. Para asisten juga demikian. Karena sudah kita ketahui bahwa rejeki itu datang dari Tuhan,” ujarnya.
Jaksa harus fokus bekerja karena yang menilai suatu pekerjaan bukan cuma pimpinan, tapi Tuhan juga menilai. Johanis terlahir sebagai anak polisi berpangkat Peltu (Pembantu Letnan Satu) yang memiliki anak 10. Meski begitu dia bersyukur bisa sarjana hingga menjadi seorang Jaksa.
“Orang tua saya bersyukur anaknya bisa sarjana semua, terus bisa kerja di Kejaksaan anaknya, bisa jadi Jenderal anaknya. Padahal anak kampung, anak lahir di daerah teroris, di Poso, pada saat Bapak saya Brimob tugas di sana,” katanya.
“Siapa yang saya andalkan di Kejaksaan, tidak ada. Karena yang saya andalkan cuma Tuhan. Kajari ini tahu dengan saya karena sama-sama di Kejagung. Dari III B sampai IV B pada Bidang Datun yang tidak mau ditengok orang 13 tahun berturut,” ujarnya.
Menurut Johanis, selaku Jaksa dia hanya fokus bekerja, menderita hal biasa asal cukup makan. Istilahnya begini, kalau mampu beli empek-empek, ya beli empek-empek saja, mengapa mau beli roti bolu. Selama 13 tahun berturut dia di Kejagung tidak pernah ada masalah dan selalu tenang bekerja.
“Kalau dihitung paling lama saya 20 tahun di Kejagung itu, di Bidang Datun. Anak saya bisa sekolah, yang ini bisa jadi pilot, kakaknya bisa jadi dokter. Jadi tidak ada yang kita perlu takut, mereka punya rejeki sendiri juga,” ucapnya.
Dia mengaku mendapat telpon langsung dari Jaksa Agung sehari sebelum melakukan kunjungan ke Kejari Batanghari. Dalam percakapan itu, Jaksa Agung cuma bilang agar mengingatkan teman-teman Jaksa untuk tidak macam-macam.
“Pak Jaksa Agung punya kampung disini, 17 tahun belia disini. Jadi kalian mau bikin apa saja, beliau langsung ada laporan, nyampe cepat itu. Karena bapak Jaksa Agung orang dari sini, maka hati-hati teman-teman. Kalian sudah dengarkan Kajati Sumatera Barat tak tahu angin apa, langsung copot,” ucapnya.
Nasib serupa juga dialami Kajati Papua Barat yang begitu jauh pun di copot. Kajati Maluku Utara cuma enam bulan atau lima bulan langsung copot. Hal ini bukti bahwa Jaksa Agung serius menegakkan hukum dan membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan kemudian tidak mempersulit orang.
“Jadi saya cuma mengingatkan kembali, saya cuma meneruskan perintah Pak Jaksa Agung supaya jangan macam-macam dalam melaksanakan tugas. Kita terima uang Rp10 juta, Rp50 juta, Rp500 juta hari ini tidak ada apa-apanya,” katanya.
Uang senilai Rp1 miliar diterima dalam tempo tak terlalu lama, uang itu harus kembali lagi. Kenapa demikian, kata Johanis, terlalu mudah dunia tanpa batas memberi informasi. Begitu hari ini dapat langsung mengudara secara online.
“Si Bapak Kasi ini, telah menerima ini katanya, mati dibaca dunia tanpa batas. Dari sini kita bisa baca perkembangan di Amerika dan di negara lain, apalagi cuma Indonesia. Baru terima Rp1 M, sudah diambil. Sudah diambil uangnya, diambil orangnya dan ditahan orangnya. Coba pikir, tolong dipikir, kira-kira kalian kerja sampai dengan pensiun, hitungan gaji saja, dapat tidak Rp1 M? Jawabannya lebih,” ucapnya.
Johanis mengaku sudah berhitung ketika dia menangani satu perkara di Jakarta. Demi Tuhan dia mengaku diberikan uang senilai Rp500 juta namun dia tolak. Kala itu harga mobil Kijang mencapai Rp50 juta, berarti dia dapat 10 mobil.
“Demi Tuhan tidak saya ambil. Karena saya sudah berhitung, saya Jaksa, saya Penyidik, saya biasa menyita, biasa menahan berbagai perkara. Kalau ini diambil kemudian bocor, ketahuan, tentu uang itu disita sebagai barang bukti. Kemudian badan kita disita, dititip di kerangkeng. Amit-amit hei, kita biasa tahan orang malah kita yang ditahan. Dititiplah badan kita, diproses,” ujarnya.
Menurut undang-undang kejaksaan, kata dia, Jaksa yang melakukan tindak pidana dan dihukum tiga bulan, hukumannya pecat. Kalau dipecat, berarti piring nasi Jaksa habis dan kembali ke masyarakat mulai menjadi nol.
“Jadi ini tolong direnung-renung, dipikir-pikir. Cukup saja dengan apa yang kita miliki. Kalau cuma punya pisang, makan pisang lah, tidak akan mati juga. Orang di NTT cuma makan singkong bisa hidup. Orang NTT cuma makan singkong tapi bisa jadi Gubernur Bank Indonesia,” katanya.
Hal terpenting bagi Jaksa adalah jangan merasa pusing melihat Kasi Pidsus banyak uang, Kasi Intel banyak uang. Lebih baik saling bantu ketimbang menebar rasa cemburu. Baik-baik saja dalam pergaulan sesama Jaksa agar tak ada rasa sakit hati dan dosa.
“Kalau dia banyak duit, kita baik-baik saja sama dia, Insya Allah dia kasih sama kita. Tapi kalau kita benci-benci, tak ada dia kasih kita. Baik-baik lah dalam bekerja. Kapan kita mau melakukan itu kalau bukan sekarang. Saya mohon maaf kalau penyampaian saya keliru, yang jelas saya menyampaikan ini sesuai perintah Jaksa Agung dan saya sependapat dengan perintah itu,” ucapnya.
PERKARA
Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.
Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.
Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.
”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.
Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.
”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.
Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.
Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.
”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.
Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.
Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.
”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah: Dua Kabur, Satu Tertangkap
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Dalam kasus ini, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sementara 2 lainnya melarikan diri.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara ilegal.
”Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Petugas yang menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer kemudian mendapati 3 orang tengah melakukan aktivitas ilegal. Namun saat penindakan, 2 pelaku melarikan diri dan 1 orang berinisial RA berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.
Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.
Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.
Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


