Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tolak Uang Rp500 Juta, Anak Brimob Kelahiran Poso Dapat Hadiah Istimewa

Published

on

detail.id/, Batanghari – Seorang anak Bintara Brimob dengan lantang menolak pemberian uang senilai Rp 500 juta kala bertugas di Jakarta belasan tahun silam. Kejujuran pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah, berbuah manis. Dia kini menjadi pemimpin seluruh Jaksa Provinsi Jambi.

“Ingat pesan Pak Jaksa Agung, jangan macam-macam menjalankan tugas. Tidak usah kita cari duit, kita sudah dibayar dan kita sudah dikasih duit sama negara. Rakyat sudah kasih duit melalui kita melalui gaji, baju dinas, sepatu dinas dan lain-lain. Tak usah lagi cari yang lain-lain,” kata Kajati Jambi Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H saat memberikan arahan kepada Jaksa Batanghari, Kamis 22 Oktober 2020.

Didampingi Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo, Johanis berujar agar seluruh Jaksa Jambi jangan cari masalah, sebab nanti tumbuh masalah baru akan menyesal. Kalau namanya jabatan, namanya uang, merupakan sebuah rejeki.

“Rejeki itu di tangan Tuhan, bukan di tangan kita. Hidup, maut, rejeki dan jodoh adalah hak prerogatif dari yang mahakuasa. Jadi kita enggak usah mikirin itu, kerja saja. Kalau mau ada rejeki, tidak lari dia, kalau ada rejeki tidak akan salah alamat,” ucapnya.

Johanis tak malu mengatakan bahwa dia orang kampung, tapi tidak kampungan. Maksud tidak kampungan dia bisa menempatkan diri dalam berkomunikasi dengan baik. Sehingga orang lain percaya bahwa apa yang dia sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pak Jaksa Agung selalu wanti-wanti jangan coba-coba macam-macam. Kata beliau, pernah gak saya minta uang sama kalian, sama Kajati, tidak pernah. Saya tanya Kajari, pernah tidak saya titip minta uang sama Kajari, tidak pernah. Para asisten juga demikian. Karena sudah kita ketahui bahwa rejeki itu datang dari Tuhan,” ujarnya.

Jaksa harus fokus bekerja karena yang menilai suatu pekerjaan bukan cuma pimpinan, tapi Tuhan juga menilai. Johanis terlahir sebagai anak polisi berpangkat Peltu (Pembantu Letnan Satu) yang memiliki anak 10. Meski begitu dia bersyukur bisa sarjana hingga menjadi seorang Jaksa.

“Orang tua saya bersyukur anaknya bisa sarjana semua, terus bisa kerja di Kejaksaan anaknya, bisa jadi Jenderal anaknya. Padahal anak kampung, anak lahir di daerah teroris, di Poso, pada saat Bapak saya Brimob tugas di sana,” katanya.

“Siapa yang saya andalkan di Kejaksaan, tidak ada. Karena yang saya andalkan cuma Tuhan. Kajari ini tahu dengan saya karena sama-sama di Kejagung. Dari III B sampai IV B pada Bidang Datun yang tidak mau ditengok orang 13 tahun berturut,” ujarnya.

Menurut Johanis, selaku Jaksa dia hanya fokus bekerja, menderita hal biasa asal cukup makan. Istilahnya begini, kalau mampu beli empek-empek, ya beli empek-empek saja, mengapa mau beli roti bolu. Selama 13 tahun berturut dia di Kejagung tidak pernah ada masalah dan selalu tenang bekerja.

“Kalau dihitung paling lama saya 20 tahun di Kejagung itu, di Bidang Datun. Anak saya bisa sekolah, yang ini bisa jadi pilot, kakaknya bisa jadi dokter. Jadi tidak ada yang kita perlu takut, mereka punya rejeki sendiri juga,” ucapnya.

Dia mengaku mendapat telpon langsung dari Jaksa Agung sehari sebelum melakukan kunjungan ke Kejari Batanghari. Dalam percakapan itu, Jaksa Agung cuma bilang agar mengingatkan teman-teman Jaksa untuk tidak macam-macam.

“Pak Jaksa Agung punya kampung disini, 17 tahun belia disini. Jadi kalian mau bikin apa saja, beliau langsung ada laporan, nyampe cepat itu. Karena bapak Jaksa Agung orang dari sini, maka hati-hati teman-teman. Kalian sudah dengarkan Kajati Sumatera Barat tak tahu angin apa, langsung copot,” ucapnya.

Nasib serupa juga dialami Kajati Papua Barat yang begitu jauh pun di copot. Kajati Maluku Utara cuma enam bulan atau lima bulan langsung copot. Hal ini bukti bahwa Jaksa Agung serius menegakkan hukum dan membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan kemudian tidak mempersulit orang.

“Jadi saya cuma mengingatkan kembali, saya cuma meneruskan perintah Pak Jaksa Agung supaya jangan macam-macam dalam melaksanakan tugas. Kita terima uang Rp10 juta, Rp50 juta, Rp500 juta hari ini tidak ada apa-apanya,” katanya.

Uang senilai Rp1 miliar diterima dalam tempo tak terlalu lama, uang itu harus kembali lagi. Kenapa demikian, kata Johanis, terlalu mudah dunia tanpa batas memberi informasi. Begitu hari ini dapat langsung mengudara secara online.

“Si Bapak Kasi ini, telah menerima ini katanya, mati dibaca dunia tanpa batas. Dari sini kita bisa baca perkembangan di Amerika dan di negara lain, apalagi cuma Indonesia. Baru terima Rp1 M, sudah diambil. Sudah diambil uangnya, diambil orangnya dan ditahan orangnya. Coba pikir, tolong dipikir, kira-kira kalian kerja sampai dengan pensiun, hitungan gaji saja, dapat tidak Rp1 M? Jawabannya lebih,” ucapnya.

Johanis mengaku sudah berhitung ketika dia menangani satu perkara di Jakarta. Demi Tuhan dia mengaku diberikan uang senilai Rp500 juta namun dia tolak. Kala itu harga mobil Kijang mencapai Rp50 juta, berarti dia dapat 10 mobil.

“Demi Tuhan tidak saya ambil. Karena saya sudah berhitung, saya Jaksa, saya Penyidik, saya biasa menyita, biasa menahan berbagai perkara. Kalau ini diambil kemudian bocor, ketahuan, tentu uang itu disita sebagai barang bukti. Kemudian badan kita disita, dititip di kerangkeng. Amit-amit hei, kita biasa tahan orang malah kita yang ditahan. Dititiplah badan kita, diproses,” ujarnya.

Menurut undang-undang kejaksaan, kata dia, Jaksa yang melakukan tindak pidana dan dihukum tiga bulan, hukumannya pecat. Kalau dipecat, berarti piring nasi Jaksa habis dan kembali ke masyarakat mulai menjadi nol.

“Jadi ini tolong direnung-renung, dipikir-pikir. Cukup saja dengan apa yang kita miliki. Kalau cuma punya pisang, makan pisang lah, tidak akan mati juga. Orang di NTT cuma makan singkong bisa hidup. Orang NTT cuma makan singkong tapi bisa jadi Gubernur Bank Indonesia,” katanya.

Hal terpenting bagi Jaksa adalah jangan merasa pusing melihat Kasi Pidsus banyak uang, Kasi Intel banyak uang. Lebih baik saling bantu ketimbang menebar rasa cemburu. Baik-baik saja dalam pergaulan sesama Jaksa agar tak ada rasa sakit hati dan dosa.

“Kalau dia banyak duit, kita baik-baik saja sama dia, Insya Allah dia kasih sama kita. Tapi kalau kita benci-benci, tak ada dia kasih kita. Baik-baik lah dalam bekerja. Kapan kita mau melakukan itu kalau bukan sekarang. Saya mohon maaf kalau penyampaian saya keliru, yang jelas saya menyampaikan ini sesuai perintah Jaksa Agung dan saya sependapat dengan perintah itu,” ucapnya.

PERKARA

‎SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.

‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.

‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.

‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.

‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.

‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.

‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs