PERKARA
Unit Tipidter Menyegel Pengolahan Minyak Ilegal, Tim Cuma Dapat Drum Kosong

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Batanghari, Jambi menindak tiga lokasi pengolahan minyak ilegal dalam wilayah Ness VI dan Ness VIIIA, Kecamatan Bajubang, sekira pukul 11.30 WIB, Kamis 5 November 2020.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakapolres Kompol Andi Zulkifli kepada awak media dalam gelaran konferensi pers mengatakan, tindakan anak buahnya merupakan upaya represif.
Sial, polisi tak berhasil menemukan pemilik dan pekerja pengolahan minyak ilegal. Mereka lebih dulu kabur sebelum petugas tiba di lokasi. Tim cuma menemukan peralatan pengolahan minyak ilegal berupa drum dan tungku masak minyak bumi manual.
“Pemilik tiga lokasi pengolahan minyak ilegal berisnial M, LS dan J,” kata Andi didampingi Kapolsek Bajubang Iptu Iptu Frans Septiawan Sipayung, STK, SIK, Sabtu 7 November 2020.
Lokasi pengolahan minyak ilegal diduga milik LS, polisi menemukan tiga unit tungku masakan minyak, dua unit tedmon dan 30 unit drum kosong.
Kemudian lokasi serupa diduga milik M, kata Andi, polisi menemukan empat unit tungku masakan, tedmon kosong sebanyak delapan unit dan drum kosong sebanyak 30 unit serta mesin pompa sebanyak empat unit.
“Dari lokasi pengolahan minyak ilegal selanjutnya diduga milik J ditemukan delapan unit tungku masakan, 11 unit tedmon dan 40 unit drum kosong,” ucap mantan Kapolsek Kota Baru, Jambi.
Perwira satu melati ini berujar, ketiga lokasi pengolahan minyak ilegal telah dilakukan penyegelan berupa pemasangan police line.
Petugas juga memasang banner di lokasi bahwa tempat pengolahan minyak ilegal tersebut dalam rangka penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Batanghari.
“Kemungkinan penindakan tiga lokasi pengolahan minyak ilegal bocor. Bisa jadi pekerja telah pergi meninggalkan lokasi atau bersembunyi disekitar lokasi pengolahan minyak ilegal,” ujarnya.
Meski begitu, polisi akan terus memburu pelaku atau pemilik pengolahan minyak ilegal. Upaya-upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal dalam kawasan Desa Pompa Air dan Desa Bungku telah banyak dilakukan.
Selama gelaran operasi, Polres Batanghari melakukannya bergabung dengan Tim Polda Jambi bahkan dari Mabes Polri.
“Tapi memang sulit karena melibatkan masyarakat banyak dan lokasi cukup jauh. Imbauan berupa sosialisasi dan kegiatan yang bersifat preventif dan represif telah dilakukan. Namun masih ada masyarakat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal, ini perlu perhatian dari pemerintah yang lebih intens,” ucapnya.
Andi mengaku penindakan terhadap tiga lokasi pengolahan minyak ilegal melibatkan 15 personel terdiri dari Unit Tipidter di backup Polsek Bajubang.
Tapi dalam kegiatan-kegiatan penindakan lokasi penambangan minyak ilegal, polisi mengerahkan puluhan bahkan ratusan personel.
“Jumlah keseluruhan sumur minyak ilegal cukup beragam. Berdasarkan data Polres Batanghari hampir sekitar 2000 sumur,” katanya.
Jumlah sumur yang dikatakan Andi tersebar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Dia bilang tidak semua sumur aktif. Paling jumlah sumur aktif berkisar setengah dari jumlah keseluruhan.
Hal ini disebabkan banyak juga sumur yang telah dipasang alat, tapi tidak menghasilkan minyak dan proses kegiatannya tidak dilanjutkan.
“Pada tanggal 6 November 2020 tim melakukan evakuasi barang bukti dari TKP dan mengamankan ke tempat penyimpanan sementara di lapangan belakang Mapolsek Muara Bulian,” ujarnya.
Reporter: ARDIAN FAISAL
PERKARA
Tidak Divonis Mati, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Helen

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding lantaran putusan tak sesuai dengan tuntutan.
Asisten Intelejen Kejati Jambi Nophy T Suoth mengatakan bahwa dalam perkara Helen, Kejaksaan tidak menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim. Namun dengan semua fakta persidangan yang ada, menurutnya putusan tersebut perlu diuji.
“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji. Karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Nophy T Suoth pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Asintel Kejati Jambi tersebut menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di wilayah Jambi yang saling terkait dengan sejumlah terdakwa lainnya macam Didin alias Dising Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, Mafi Abidin, Tek Min, hingga terpidana Ari Ambok dan Ahmad Yani.
Dan lagi, tidak terdapat hal meringankan dalam poin pertimbangan atas putusan hakim terhadap Helen. “Kalau dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankam. Maka kami berpendapat seharusnya adalah hukuman mati,” ujarnya.
Hal itu menurut Asintel Kejati Jambi sejalan dengan pelaksanaan program pemerintahan Prabowo dalam asta cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online harus dituntut maksimal.
“Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas, melakukan penuntutan, penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sepasang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing seorang wanita dan seorang pria, diamankan terkait kepemilikan pil diduga ekstasi dan alat hisap sabu.
Pelaku yakni MA (33) warga Pasar bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Dari data yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang saat itu sedang berada di dalam kamar kos.
Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram, sisih 0,038 gram (sampel uji), dan berat netto 1,728 gram dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna merah
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka MA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama AE. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan AE di lokasi terpisah.
Dalam penggeledahan terhadap AE, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap/bong, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna biru dongker. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut
“Pelaku ditangkap dilokasi berbeda, satu diantaranya perempuan,” kata Ruly pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dikatakan Ruly, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” ujar Ruly
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

DETAIL.ID, Jambi – Setelah serangkaian proses persidangan, terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yaitu secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Usai persidangan Kasi Penkhum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir dahulu atas putusan hakim.
“Ya kita pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita