Connect with us

PERKARA

Usai Pleno KPU, Polda Jambi akan ‘Kebut’ Kasus Romi Hariyanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Hariyanto kepada seorang wartawan inisial ZI.

Sandra SH, kuasa hukum ZI mengatakan bahwa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Cagub Jambi Romi Hariyanto.

“Insya Allah dalam waktu dekat atau usai pleno KPU penetapan pemenang Pilkada Cagub Jambi, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan melanjutkan kembali proses hukum dugaan tindak pidana saudara Romi,” kata Sandra.

Hingga saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Insya Allah semua berjalan lancar,” ujarnya.

Untuk diketahui Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu, 30 Oktober 2024. Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu malam, 27 Oktober 2024 di Abadi Convention Center.

Videonya yang emosi ditanya soal narkoba atau narkoboy:

PERKARA

Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara TPPU Narkotika yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang diperoleh sepanjang proses persidangan, JPU menuntut kedua terdakwa berdasarkan dakwaan kedua primair, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dimana para terdakwa dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Yoyok Satrio, membacakan surat dakwaan.

JPU menilai bahwa terdapat kesesuaian antara barang hukti, keterangan sejumlah saksi dan ahli. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan narkotika bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abdin lewat lapak-lapak (basecamp) milik terdakwa.

Sementara hasil transaksi narkoba dari berbagai lapak (basecamp) tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Mafi dan oleh terdakwa Dedi Susanto ditempatkan dalam 4 rekening bank yang dikuasainya, selain itu terdakwa juga membelikan sejumlah aset dari duit-duit hasil tindak pidana tersebut.

Sementara terhadap terdakwa Mafi Abidin juga dituntut dengan pasal serupa, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Haryono.

Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Adapun sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan bakal berlanjut pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Di Tingkat Banding: Yanto Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta 

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yanto alias Rizky Apriyanto, oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya divonis dengan Pasal Perlindungan Anak dalam putusan di tingkat banding. Yanto divonis 6 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi hal tersebut, dia bilang terdakwa dijatuhi vonis 6 tahun penjara sebagaimana dakwaan pertama Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU  No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Putusannya, pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara,” ujar Noly pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

Putusan hakim ditingkat banding tersebut menganulir putusan tingkat pertama, dimana sebelumnya pada 3 Juli lalu, terdakwa Yanto divonis 2 tahun penjara dengan Pasal Pelecehan Seksual oleh Majelis Hakim PN Jambi.

Terhadap putusan tersebut Imelda, selaku orang tua korban menyatakan puas. Dia bersyukur hakim pada tingkat banding memberi hukuman setimpal pada terdakwa.

“Alhamdulilah, puas,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tidak Divonis Mati, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding lantaran putusan tak sesuai dengan tuntutan.

Asisten Intelejen Kejati Jambi Nophy T Suoth mengatakan bahwa dalam perkara Helen, Kejaksaan tidak menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim. Namun dengan semua fakta persidangan yang ada, menurutnya putusan tersebut perlu diuji.

“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji. Karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Nophy T Suoth pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Asintel Kejati Jambi tersebut menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di wilayah Jambi yang saling terkait dengan sejumlah terdakwa lainnya macam Didin alias Dising Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, Mafi Abidin, Tek Min, hingga terpidana Ari Ambok dan Ahmad Yani.

Dan lagi, tidak terdapat hal meringankan dalam poin pertimbangan atas putusan hakim terhadap Helen. “Kalau dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankam. Maka kami berpendapat seharusnya adalah hukuman mati,” ujarnya.

Hal itu menurut Asintel Kejati Jambi sejalan dengan pelaksanaan program pemerintahan Prabowo dalam asta cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online harus dituntut maksimal.

“Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas, melakukan penuntutan, penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs