BEBERAPA tahun lalu Kepala Instalasi Pengelolaan Limbah (IPL) Rumah Sakit Saiful Anwar di Malang dijadikan tersangka terkait masalah penegakan hukum. Penyebabnya, memperdagangkan limbah medis berupa botol infus plastik. Tersangka berinisial DYN adalah orang yang bertanggung jawab dalam hal penjualan limbah medis menurut pemberitaan detik.com yang berjudul “Kepala IPL RSSA Malang Jadi Tersangka Penjualan Limbah Medis”. Berita itu menerangkan Kepala IPL menyuruh menjual limbah medis yang berupa botol infus kemasan plastik.
Hal ini menegaskan bahwa keseriusan pemerintah dalam penegakan supremasi hukum yang ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 43 ayat 1 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kasus penjualan limbah ini hendaknya dijadikan pembelajaran bagi fasilitas kesehatan agar lebih teliti dalam pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan.
Walaupun kemasan botol plastik infus mempunyai nilai ekonomi, akan tetapi ini juga akan menjadi bumerang dalam penanganan limbah B3 dari pihak fasilitas kesehatan. Karena botol infus termasuk limbah medis yang timbulannya berasal dari hasil tindakan medis, dan dikategorikan limbah farmasi karena pembeliannya botol infus ada di apotek bukan di toko buah.
Miris bila hanya dikarenakan hal-hal kecil dan hanya dengan alasan ekonomi praktis, fasilitas kesehatan harus tersandung kasus hukum, padahal ada aturan yang menjelaskan tata cara penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan.
Dan khususnya limbah medis harus ada sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh pihak internal fasilitas kesehatan agar pemahaman akan karakteristik limbah B3 dapat dipahami oleh petugas yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan limbah dari fasilitas kesehatan.
Dengan adanya edukasi tersebut harapannya dapat mencegah tindakan yang merugikan pihak fasilitas kesehatan dan menjauhkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum.
Karena tanggung jawab yang utama fasilitas kesehatan adalah melakukan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat dan jangan tersandung hal-hal sepele yang seharusnya bisa di cegah dengan menaati aturan yang berlaku.
Dan juga seharusnya hal ini jadi perhatian oleh pemerintah, karena fasilitas kesehatan yang di bawah naungan pemerintah tidak terlepas dari kewenangan dan peran pemerintah, dikarenakan bagaimana mungkin fasilitas kesehatan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat penting tapi terbatas dengan anggaran yang dimiliki fasilitas kesehatan tersebut, karena fasilitas kesehatan tak mempunyai wewenang dalam hal kepastian anggaran, disetujui atau tidak itu adalah hak dan kebijakan pemerintah.
Untuk peningkatan pelayanan yang berkualitas harus ada langkah yang real serta sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya.
*)Sekretaris Forum Komunitas Hijau (FKH) Tebo Kotaku, Kabupaten Tebo.
Discussion about this post