TEMUAN
Pengelola Mall WTC Diminta Bayar Temuan BPK Rp2,5 Miliar, Bukan Sibuk Berdalih

DETAIL.ID, Jambi – BPK Perwakilan Jambi kembali menemukan tunggakan yang terus berulang-ulang. Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jambi Nomor 89/HP/XVIII.JMBI/12/2011 tertanggal 19 Desember 2011, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp639.896.950.00.
Hal Ini disebabkan adanya kekurangan kontribusi dari manajemen PT SPP sebesar Rp2.531.598.398.15 dan kewajiban bayar Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT SPP sesuai perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) sebesar Rp4.413.062.364.11 sebagai pengganti pembangunan kantor Bea Cukai yang tidak tercatat dalam utang.
Alhasil, gara-gara temuan ini, Pemprov Jambi dengan Manajemen PT SPP sebagai pengelola Mall WTC Batanghari Jambi bersitegang.
Fauzi Syam selaku salah satu penasihat hukum PT SPP menjelaskan bahwa sesungguhnya ada yang salah dalam menghitung sehingga BPK Perwakilan Jambi menilai masih ada kekurangan penerimaan dari PT SPP.
“Berapa kali sudah kita ajukan adendum terkait penyusutan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha namun tidak juga disepakati. Adanya temuan BPK tersebut sudah menimbulkan multitafsir tentang kondisi dan manajemen PT SPP,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Aston, Jumat (15/11/2019).
Fauzi mengakui bahwa dalam perjanjian awal antara Pihak Pemprov dan PT SPP memang tidak tercantum dalam Akta Pendirian tentang penyusutan aset tetap sebagai komponen beban usaha. Akibatnya, temuan BPK Perwakilan Jambi kembali muncul pada periode tahun 2012 hingga tahun 2017.
“Namun secara umum dalam standar akuntansi berlaku umum di Indonesia. Nilai penyusutan aset tetap termasuk sebagai komponen saldo beban usaha. Hal ini yang menjadikan perselisihan antara manajemen PT SPP dan pihak Pemprov. Adendum juga belum kunjung disepakati karena pergantian kepemimpinan,” ujar Fauzi.
Padahal, menurut Fauzi, pihaknya telah empat kali mengajukan permohonan adendum. “Kita sampai mengundang tim ahli akuntansi untuk menjelaskan laporan rugi laba komprehensif. Padahal sudah empat kali kita ajukan permohonan adendum namun belum kunjung terealisasi,” ucapnya.
Di tempat terpisah, pengamat hukum Adri SH MH adendum yang diajukan PT SPP kepada Pemprov Jambi mesti dikaji ulang. “Jika adendum tersebut merugikan Pemprov lebih dibatalkan karena kontribusi PT SPP sangat minim sekali,” katanya kepada detail, Minggu (17/11/2019).
Soal temuan LHP BPK Perwakilan Jambi, menurut Adri, sebaiknya dipatuhi PT SPP. Perusahaan itu semestinya membayar kekurangan yang disebutkan BPK Perwakilan Jambi bukan malah mencari pembenaran dengan alasan-alasan yang tidak logis.
“Menurut saya sederhana saja. Pemprov segera mengkaji ulang kerja sama dengan PT SPP. Terbukti mereka tidak patuh dengan isi perjanjian,” ujar Adri.
Reporter: Attan Tambun
TEMUAN
Pembangunan Tahap II Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga Menadah Galian C Ilegal, LGN Segera Aksi

DETAIL.ID, Jambi – Kisruh dugaan penggunaan material galian c ilegal pada pembangunan tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp 34.678.754.000 dari duit APBN 2024 semakin panas.
Terbaru, sejumlah Pemuda Jambi yang mengatasnamakan Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) menegaskan bahwa mereka bakal segera turun aksi ke Mabes Polri terkait persoalan pada proyek Poltekkes Kemenkes Jambi.
“Iya, kita Insya Allah turun,” ujar Ketua Umum LGN, Erwin Harahap pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Erwin, sebagai kontrol sosial pihaknya bakal mendesak agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi serta pimpinan PT Burniat Indah Karya atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain.
Kemudian, LGN juga bakal meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Tahap II Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian dalam pembangunan tersebut.
“Kita meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kolusi atas dugaan hubungan konsultan pengawas pembangunan laboratorium terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi dengan penambang ilegal terkait pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi karena diduga ada kepentingan tertentu,” katanya.
Sementara Zulkifli Lubis selaku bos PT Kalimanya Ekspert Konsultan yang merupakan konsultan pengawas dari proyek segede Rp 34.6 miliar tersebut dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons.
Sama seperti Zulkifli, Dedi selaku Bos PT Burniat Indah Karya juga belum merespons. Sikap bungkam alias tidak adanya keterbukaan informasi itu pun kian menguatkan dugaan adanya kongkalingkong demi meraup cuan gede-gedean secara melawan hukum dalam proyek yang didanai oleh duit negara.
Erwin pun menilai bahwa ini adalah persoalan serius dan ia menegaskan pihaknya bakal mengawal semua proses sampai tuntas.
“Kami menduga perusahaan itu adalah pemenang tahap pertama, dan yang dimenangkan kembali pada tahap kedua, dan diduga akan di-RO-kan kembali sebagai rekanan yang akan mengerjakan tahap tiga nya. Dari awal proyek ini sudah ada kongkalikong antara, Pokja, PPk dan rekanan. Kami akan mengawal permasalahan ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pabrik Sawit yang Tengah Dibangun Ini Diduga Tak Kantongi Perizinan Lengkap

DETAIL.ID, Batanghari – Pembanguan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari menuai gejolak di kalangan masyarakat.
Pasalnya mobilitas truk pengangkut material bertonase besar yang belakangan banyak berlalu lalang menyebabkan warga sekitar khawatir dengan kondisi ruas jalan Desa Pelayangan menuju ke areal pembangunan pabrik di Desa Rantau Kapas Tuo.
Selain itu, pabrik kelapa sawit yang belum diketahui jelas namanya tersebut diduga belum melengkapi legalitas pendirian pabriknya. Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan dalam pemberitaan terbit di media massa bahkan mengaku belum tahu jelas nama dan empunya pabrik sawit tersebut.
“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” katanya.
Sementara Kepala DPMPTSP Batanghari, Hendri Jumiral dikonfirmasi perihal perizinan perusahaan pabrik tersebut mengarahkan kepada Kabid Perizinan.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut. Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Novery mengaku belum ada laporan izin yang masuk atas perusahaan pabrik sawit tersebut.
“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” katanya.
Lebih lanjut informasi dihimpun bahwa pihak perusahaan pabrik sawit tersebut telah tiga kali dipanggil oleh Satpol PP Batanghari terkait masalah perizinan pendirian pabriknya yang disinyalir tidak lengkap namun pihak perusahaan selalu mangkir.
Namun soal ini Kepala Satpol PP Batanghari, Adnan saat dikonfirmasi belum ada memberikan pernyataan.
Saat ini awak media masih terus menelusuri informasi lebih lanjut soal keberadaan dan pembangunan pabrik yang diduga tak berizin tersebut.
TEMUAN
Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.
Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.
Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.
Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.
Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.
Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.
Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.
Reporter: Juan Ambarita