DETAIL.ID, Jambi – Kelompok Tani Mitra Sami menuntut manajemen PT Kirana Sekernan – sekarang berubah PT Brahma Bina Bhakti — untuk mengembalikan lahan mereka seluas 192 hektar yang telah dikuasai perusahaan tersebut sejak 25 tahun silam. Lahan tersebut berada di kilometer 60 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Mitra, Mike Mariana Siregar SH mengatakan bahwa masyarakat berani membuka lahan atas dasar surat izin pembukaan lahan yang dikeluarkan oleh masa Bupati Batanghari, Saman Chatib (almarhum).
Mike bercerita Surat Izin Pembukaan Lahan tersebut ditandatangani oleh Saman Chatib pada 18 Oktober 1993, lalu pada 4 November 1993 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari mengeluarkan peta situasi lahan.
“Yang diizinkan untuk membuka lahan perkebunan hanya warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mitra Sami,” kata Mike kepada detail, Kamis (16/7/2020).
Dua tahun kemudian – persisnya tahun 1995 – Kelompok Tani Mitra Sami bekerja sama dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) untuk memanfaatkan kayu di areal Kelompok Tani Mitra Sami tersebut. “Surat perjanjian kerja sama dengan WKS ditandatangani pada 27 Maret 1995,” ujar Mike.
Anehnya, lahan tersebut kemudian justru dikuasai PT Kirana Sekernan hingga kini. Pihak Kelompok Tani telah berkali-kali menuntut lahan tersebut dikembalikan dan meminta pihak perusahaan agar segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.
Lahan Kelompok Tani kemudian menjadi bagian dengan kerja sama dengan Koperasi Akso Dano (pengurusnya sebagian besar adalah PNS) sehingga total lahan kemitraan 7.000 hektar lebih. Atas dasar kemitraan tersebut PT Kirana Sekernan dapat mengantongi kebun inti seluas 3.595 hektar plus plasma 7.458 hektar. Diduga kebun tersebut menjadi agunan ke Bank BNI sehingga dana pinjaman dikucurkan sebesar Rp23 miliar.
“Jika tidak dikembalikan, kami akan segera membawa masalah ini ke ranah hukum,” ucapnya dengan tegas.
Merambah Kawasan Hutan
Tidak hanya merambah kebun masyarakat, PT Kirana Sekernan juga diduga telah merambah kawasan hutan sekitar 400 hektar di Desa Kuap. PT Brahma dulunya bernama PT Kirana Sekernan. Perambahan hutan juga mencakup pemukiman karyawan, basecamp dan pabrik kelapa sawit.
Perambahan hutan itu ternyata gila-gilaan dan telah berlangsung 10 tahun lebih. Setelah diakusisi oleh PT Brahma, kini tergabung dalam grup perusahaan PT Triputra Agro Persada. Pemiliknya adalah salah seorang konglomerat papan atas Indonesia yakni Theodore Permadi Rachmat (76).
Pada 2014, Forbes menempatkan Theodore sebagai orang terkaya di Indonesia pada urutan ke-14. Kekayaannya diperkirakan mencapai 1,74 miliar USD.
Pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. Legal sekaligus juru bicara PT Kirana Sekernan, Eko Bayu tak mengangkat ponselnya. Pertanyaan yang dikirim tak kunjung dijawab.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post