Connect with us

PERISTIWA

Konfirmasi COVID-19 Batanghari Bertambah Sembilan, Delapan Pasien Kluster Lapas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 asal Kabupaten Batanghari, Jambi bertambah Sembilan pasien. Delapan pasien merupakan kluster Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

“Assalamualaikum rekan-rekan pers yang kami hormati, hari ini Jumat 7 Agustus 2020 didapatkan kembali hasil positif uji swab-PCR,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Elfi Yennie MARS melalui keterangan tertulis diterima detail, Jumat malam.

Sembilan pasien konfirmasi positif COVID-19 yaitu, MAI (anak laki-laki usia 17 tahun) alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. MRI (anak laki-laki usia 3 tahun) alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian dan SI (anak perempuan usia 15 tahun) alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

“Tiga pasien ini merupakan anak pasien MIS dan SHY. Semua sudah bergabung dengan ibu bapaknya di Rumah Sakit,” ujar Elfi.

Selanjutnya pasien H, laki-laki usia 32 tahun, alamat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, pasien MRF, laki-laki usia 36 tahun, alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. Selanjut pasien YS, laki-laki usia 31 tahun, alamat Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.

“Lalu pasien RD, laki-laki usia 32 tahun, aamat Mendalo, Muara Jambi, pasien JMM laki-laki usia 30 tahun, alamat Kota Baru, Kota Jambi dan JH, laki-laki usia 37 tahun, alamat Serasah, Kecamatan Pemayung,” ucapnya.

Elfi berujar pasien 1 hingga pasien 8 adalah kontak erat dari Tn. MIS dan Ny. SHY yang telah dinyatakan sebagai pasien konfirmasi positif. Sedangkan pasien JH asal Serasah, Pemayung merupakan konfirmasi positif di Kota Jambi.

“Semua pasien mendapat penanganan lebih lanjut di RSUD Hamba Muara Bulian,” ujarnya.

Namun hari ini juga didapatkan 1 (satu) orang pasien SEMBUH setelah didapatkan hasil negatif 2 kali uji swab-PCR. Pasien ini adalah DA, anak laki-laki usia 17 tahun, alamat Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu.

“Dengan demikian, di Kabupaten Batanghari saat ini tercatat 27 KASUS KONFIRMASI, 12 kasus SEMBUH dan 1 MENINGGAL,” katanya.

Menurut Elfi, RSUD HAMBA Muara Bulian masih merawat 13 pasien konfirmasi. Pelacakan kontak terus dilakukan terhadap kasus konfirmasi positif dan langsung diterapkan isolasi dan pemantauan terhadap kontak erat yang terdata.

“Bagi kategori kontak erat risiko tinggi juga dilakukan uji swab-PCR,” ucapnya.

Elfi mengimbau masyarakat tetap tenang namun selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan. Hasil uji swab kontak erat warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian belum keluar.

“Bakal ada yg positif lagi. Ini sudah bisa disebut Cluster LP Bulian,” katanya.

PERISTIWA

Setelah Disuruh Pulang Dokter, Bocah Ini Meninggal di RSUD Abdul Manap, Keluarga Minta Kejelasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dedi Harianto dan keluarga kini masih dalam suasana duka atas kepergian anak pertama mereka Arfan Alfarizi (4), yang meninggal tak lama usai mendapat bantuan medis di RSUD Abdul Manap.

Ceritanya, Arfan Alfarizi mengalami gejala batuk yang tak kunjung mereda dalam kurun waktu 2 minggu. Atas saran dari Puskesmas Kebun Kopi, tempat dia pertama dibawa berobat oleh orangtuanya, Arfan lantas dibawa berobat ke RSUD Abdul Manap pada 30 Juni lalu.

Saat itu, menurut Dedi (ayah Arfan), dokter spesialis yang menangani anaknya menyampaikan bahwa kondisi anaknya baik-baik saja, tidak perlu rawat inap. Usai melakukan pemeriksaan, dia pun diberi resep obat. Dedi lantas menebus resep dokter tersebut ke apotek sekitar kawasan rumah sakit.

“Saya tanya, gimana anak saya, Pak? Dak papo, kata dokter. Sudah tuh ditulis resep, saya tunggu di apotek depan nunggu obat racikan, baru kami pulang. Besoknya pagi jam 4 atau jam 5 anak saya lemas-lemas, dia muntah kuning campur ijo,” ujar Dedi saat pertemuan klarifikasi dengan manajemen RSUD Abdul Manap pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dedi dan istri panik dan langsung bergegas kembali ke RSUD Abdul Manap, anaknya kala itu masuk ke IGD. Dedi syok sekaligus kesal dengan respons pihak RSUD. Saat itu menurutnya pihak RSUD malah menanyakan kenapa anaknya baru dibawa ke rumah sakit dalam kondisi darurat. Padahal sehari sebelumnya dokter RSUD-lah yang menyuruh untuk rawat jalan.

“Kata orang IGD kenapa enggak dari kemarin, Pak? Sudah di jam 11 sudah dak ado lagi (meninggal),” ujarnya menirukan pernyataan yang ia terima kala itu.

Dedi pun lantas meninta bantuan hukum, dalam kasus ini ia didampingi oleh kuasa hukumnya menggelar pertemuan mediasi dengan pihak RSUD Abdul Manap, dihadiri oleh pihak Dinkes Kota Jambi, Direkur RSUD, Komite Etik, manajemen, hingga pihak BPRS.

Direktur RSUD Abdul Manap, Anastasia Yekti Heningnurani, dalam pertemuan tersebut menyampaikan permintaan maaf dan ungkapan bela sungkawa. Menurutnnya rumah sakit siap untuk klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Sementara Bahari selaku kuasa hukum Dedi menekankan bahwa dalam peristiwa ini jelas kliennya dirugikan. Dari segi pidana ia juga menduga adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Kemudian ini apakah penenanganan pasien dalam hal ini almarhum anak klien kami sudah sesuai SOP?” katanya.

Sementara itu Ketua Komite Etik RSUD Abdul Manap menyampaikan hasil audit medik atas Arfan Alfarizi, bahwa awalnya terhadap pasien datang dengan kondisi batuk tanpa disertai sesak pernapasan pada awalnya. Kemudian hasil pemeriksaan dokter menurutnya kala itu juga tidak terdapat demam.

Sehingga dokter menutuskan untuk menjalani layanan media rawat jalan.

“Dokter Sabar sudah memeriksa, saat itu tidak didapati penyakit yang menunjukkan indikasi harus rawat inap. Hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan bahwa pasien masih bisa rawat jalan,” katanya.

Namun terkait kedatangan kedua kalinya Arfan Alfarizi dalam kondisi yang sudah mengenaskan, dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Abdul Manap, menurut dia perlu dilakukan autopsi untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab kematian sang anak.

Sampai akhir, pertemuan antara keluarga Arfan Alfarizi dengan pihak RSUD masih berujung buntu. Pihak rumah sakit mengklaim telah sesuai SOP. Namun keluarga almarhum berpendapat lain.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Lahan Disita Tanpa Kejelasan, Masyarakat Desak Evaluasi Pelaksanaan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan masyarakat terdampak aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka mendesak agar Satgas PKH berhenti mengeksekusi lahan-lahan masyarakat.

Massa aksi dampingan Walhi, KPA, dan Perkumpulan Hijau tersebut menilai bahwa Satgas PKH telah sewenang-wenang merampas tanah-tanah yang sudah puluhan tahun mereka usahakan dengan dalih penertiban kawasan hutan sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Beberapa saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, namun tak satupun perwakilan dewan yang turun menemui. Massa aksi bergerak ke Kantor Gubernur Jambi dan melanjutkan aksi.

Dalam sesi diskusi antara perwakilan massa dengan perwakilan Pemprov yang digelar di ruang Pola Kantor Gubernur.

Masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah, seperti tidak adanya sosialisasi dari pihak Satgas PKH kepada masyarakat sekitar dalam melaksanakan penertiban.

Masyarakat pun mengaku tidak tau batas-batas pasti atas lahan yang disita atau dipasangi plang oleh Satgas. Hal itu kemudian diperparah lagi oleh adanya larangan bagi masyarakat untuk memanen sawit dalam areal lahan yang sudah ditertibkan, sebagaimana surat dari Agrinas.

“Kami minta Pemprov Jambi dan Dewan menghadirkan Satgas PKH. Karna mereka memasang plang tanpa ada sosialisasi. Dan Agrinas melarang masyarakat untuk panen,” ujar salah satu masyarakat.

Diskusi berlangsung cukup alot massa aksi dengan perwakilan sejumlah Pejabat Pemprov Jambi. Perwakilan pihak Kejati Jambi yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa aktivitas Satgas bersifat berpusat.

Sementara Asisten 2 Setda Prov Jambi menyampaikan bakal memfasilitasi agar perwakilan massa aksi dapat langsung menyampaikan permasalahannya kepada Satgas PKH.

Pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat bahwa Pemprov Jambi bakal menyurati Satgas PKH untuk membuka transparansi informasi atas lahan-lahan yang mereka tertibkan dan kedua belah pihak bakal membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas lahan-lahan yang sudah ditertibkan.

Usai rapat bersama, Radian dari pihak Kejati Jambi disinggung lebih jauh terkait jumlah lahan yang sudah dieksekusi oleh Satgas PKH di Provinsi Jambi, tampak enggan untuk banyak bicara.

“Itu semua kegiatan dilaksanakan oleh pusat. Sehingga datanya ada di pusat,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS Sekaligus Deklarasi BPR Tolak Stockpile Batu Bara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 03 Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan wilayah sekitarnya bersama Walhi Jambi kembali menolak rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau stockpile batu bara PT Sinar Anugrah Sentosa (SAS) yang lokasinya sangat dekat dengan areal permukiman dan sumber air.

Sebagai bentuk konsolidasi gerakan rakyat, masyarakat terdampak membentuk wadah perjuangan kolektif bernama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Tolak Stockpile Batu Bara, organisasi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap aktivitas industri yang mengancam ruang hidup dan keselamatan lingkungan mereka.

Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, menegaskan bahwa pembangunan stockpile tersebut merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat serta ancaman serius terhadap kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan kejahatan ekologis. Negara harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan modal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Oscar.

Oscar juga mengingatkan bahwa lokasi stockpile yang sangat dekat dengan Intake PDAM Aurduri, yaitu infrastruktur vital penyaring dan penyalur air bersih bagi sekitar 20.000 rumah tangga di Kota Jambi berisiko mencemari sumber air tersebut dan berdampak luas terhadap kualitas hidup masyarakat.

Lebih lanjut, Oscar menambahkan bahwa lahirnya organisasi rakyat seperti BPR menjadi kekuatan penting dalam melawan dominasi korporasi yang didukung oleh ketidak keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.

Sementara Ketua BPR, Rahmat Supriadi menyerukan kepada para kepala daerah baik Wali Kota Jambi, Bupati Muarojambi, maupun Gubernur untuk menjalankan mandat konstitusi mereka dengan benar:

“Rakyat adalah majikan konstitusi. Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi yang membawa maut dan menghancurkan lingkungan tempat tinggal kami,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari kelompok pemuda. Aldian, perwakilan pemuda dari Aur Kenali dan sekitarnya, menyatakan bahwa pembangunan stockpile batu bara seluas 70 hektare itu akan berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat:

“Kami menolak pembangunan stockpile di dekat pemukiman dan sumber air bersih. Ini bukan hanya soal kami, tapi tentang seluruh keluarga kami, dari anak-anak hingga orang tua, yang akan terdampak langsung,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs