DETAIL.ID, Saham – Sebanyak 25 perusahaan tercatat (emiten) dianggap lalai melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keuangan semester I-2020. Padahal otoritas telah memberikan relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan lantaran pertimbangan dampak pandemi COVID-19.
Lewat relasasi perpanjangan tadi, harusnya batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah 31 Agustus 2020.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat Peringatan Tertulis I bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu 1 bulan, sementara Peringatan Tertulis II dan sanksi denda Rp 50 juta diganjar bagi emiten yang terlambat merilis laporan keuangan dalam kurun waktu 31 hari – 60 hari.
Sementara emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dalam kurun waktu 61 hari hingga 90 hari dikenakan sanksi Peringatan III dengan denda Rp 150 juta.
Hingga 2 November 2020, BEI menyampaikan sebanyak 665 emiten telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dari sebanyak 758 emiten. Artinya ada 93 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Tidak semua emiten tadi dikenakan sanksi sebab BEI memberikan pengecualian terhadap 67 emiten yang baru mencatatkan sahamnya di BEI setelah periode 30 Juni 2020. Jadi ada 26 emiten yang diluar pengecualian tadi.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rina Hadriyani mengatakan dari 26 tadi terdapat 3 emiten belum menyampaikan Laporan yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), lalu 1 emiten sedang proses force delising (tidak dikenanan denda) serta 1 emiten yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020).
“Dengan begitu terdapat 21 emiten yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis dan denda Rp 150 juta lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran dendahingga tanggal 27 Oktober 2020,” ujar Rina dalam Pengumuman yang ditandatangani pada Jumat, 6 November 2020.
Adapun 21 emiten nakal tadi terdiri dari:
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) , PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Modernland Realty Tbk (MDLN), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI) PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Lalu 1 emiten yang sedang proses delisting yaitu PT Evergreen InvescoTbk (GREN). Sementara 3 emiten yang dikenakan Peringatan Tertulis I yaitu; PT Arthavest Tbk (ARTA), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT TrinitanMetals and Minerals Tbk (PURE).
Discussion about this post