DETAIL.ID, Jawa Barat – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dua orang pengusaha. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan pasar Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan membenarkan adanya seorang PNS dan dua pengusaha dalam pembangunan pasar Leles menjadi tersangka dalam pembangunan pasar Leles.
“Iya benar ada PNS berinisial R yang sudah dijadikan tersangka atas kasus pembangunan Pasar Leles,” katanya, Minggu 21 Februari 2021.
Dia mengaku sangat kecewa dalam proses pembangunan pasar Leles karena rupanya dimainkan oleh mafia proyek. Hal tersebut ia ungkapkan karena kedua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui hanyalah subkontraktor.
“Jadi pembangunan Pasar Leles tak dikerjakan oleh pemenang lelang sejak awal. Pemenang lelang menyerahkan pembangunan ke subkontraktor. Ini yang harus kita kejar, orang Garut kejar, saya pun akan kejar tidak boleh kejadian kasus Pasar Leles terulang,” ungkapnya.
Walau kedua orang pengusaha yang berposisi sebagai subkontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka, menurut Rudy hingga saat ini pemilik perusahaan pemenang lelang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pasar yang berada di akses utama dari Bandung itu menggunakan anggaran pemerintah sebesar Rp 24 miliar di tahun 2018.
Pembangunan pasar Leles diketahui dimulai pada Oktober 2018. Namun di awal pembangunannya di akhir 2018 muncul masalah, dimana konstruksinya sempat ambruk dan pengerjaan pun sempat dihentikan sementara.
Rencananya, pasar tersebut seharusnya selesai di tahun 2019. Bahkan Rudy pun sempat menjanjikan kepada para pedagang dengan menyebut pembangunan pasar akan selesai 15 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun rupanya pembangunannya tidak sesuai rencana dan pemborong pun didenda.
Ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dijelaskan Rudy, hal tersebut dikarenakan ditemukannya kerugian Negara dalam proses pembangunan pasar itu. “Sebenarnya denda Rp 800 juta itu sudah dibayarkan sesuai rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Cuma memang ada keterlambatan pembayaran yang melebihi 60 hari,” jelasnya.
Bupati Garut Tantang Kejati Jabar
Proyek pembangunan pasar Leles, diakui Bupati merusak intra baik Kabupaten Garut. Oleh karena itu ia pun menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengejar pemenang lelang. Tantangan itu dilontarkannya karena dua orang pengusaha yang menjadi tersangka adalah subkontraktor.
Menurutnya, seharusnya Kejati Jabar mengejar pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Leles. Hal itu dikarenakan pemenang lelang dianggap sudah menyalahi kesepakatan saat memberikan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan kepada subkontraktor.
“Kami kan tetapkan yang menang lelang si A, tapi dikerjakan sama si B. Hanya B yang jadi tersangka, kenapa si A sebagai pemenang lelang tidak jadi tersangka. Kejar si A (pemenang lelang) dong supaya ada efek jera, supaya tidak meminjamkan perusahaan di Garut. Kejaksaan itu harus beri dampak pembangunan ke depan. Kejar saja kenapa beri kuasa itu,” ungkapnya.
Sebetulnya, kata Bupati, kerugian Negara sebesar Rp 800 juta itu sudah dikembalikan kepada Negara, namun pengembaliannya melebihi batas waktu 60 hari. Kerugian Negara itu menurutnya dikembalikan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen), bukan pemborongnya.
“Kasihan PPKnya, PPKnya sudah bener lah,” katanya.
Ia mempersilahkan kalau pihak kejaksaan akan membongkar sampai tuntas kasus pembangunan Pasar Leles. Hal itu ia lakukan karena merasa nama baik Garut menjadi tercemar karena pemborong pasar Leles tidak juga menyelesaikan pekerjaannya.
“Saya ingin kontraktornya dikejar juga. Pada waktu di ULP (unit layanan pengadaan) yang datang pengusaha aslinya,” tutup Bupati.
Discussion about this post