NASIONAL
Desak Dibatalkan, Guru Besar Se-Indonesia Menentang TWK KPK

DETAIL.ID, Jakarta – Keputusan pembebastugasan 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan menimbulkan beragam kritik dan penentangan serius. Desakan pembatalan kini hadir dari Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu di seluruh Indonesia.
Sejumlah 74 Guru Besar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan. mereka menilai pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik.
“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” kata perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra lewat keterangan tertulis, Minggu, 16 Mei 2021.
Azyumardi Azra mengatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status. Melalui surat itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Menurut Azyumardi, surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
“Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” kata Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengutip tempo.
Menguatkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto mengatakan TWK tersebut bertentangan dengan hukum. Sebab, TWK tidak sekalipun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status pegawai.
Dia menyatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai. “Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021,” kata Sigit.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Kuntjoro mengatakan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK memantik kecurigaan. Dia menilai yang pertanyaan yang diajukan kepada para pegawai adalah irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi. Dia menilai TWK tidak tepat dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai menjadi aparatur sipil negara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
Para Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu telah sepakat bahwa pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa mengancam perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK, seperti Bantuan Sosial Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Berikut adalah daftar para Guru Besar yang mendesak Firli Bahuri untuk membatalkan TWK sebagai syarat alih status pegawai.
Guru Besar Antikorupsi:
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)
6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10.Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11.Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)
12.Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
13.Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
14.Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI)
15.Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)
16.Prof Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)
17.Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)
18.Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)
19.Prof Asep Saepudin (Guru Besar Statistik IPB)
20.Prof Atip Latipulhayat (Guru Besar FH UNPAD)
21.Prof Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
22.Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)
23.Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)
24.Prof Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)
25.Prof Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)
26.Prof Akmal Taher (Guru Besar FK UI)
27.Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)
28.Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)
29.Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)
30.Prof Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)
31.Prof Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)
32.Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
33.Prof Budi Haryanto (Guru Besar FKM UI)
34.Prof Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)
35.Prof Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)
36.Prof Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)
37.Prof Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)
38.Prof Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
39.Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)
40.Prof Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)
41.Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)
42.Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
43.Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)
44.Prof H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)
45.Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)
46.Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)
47.Prof Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)
48.Prof PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)
49.Prof Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)
50.Prof Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
51.Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)
52.Prof. Dr. RM. Teguh Supriyanto (Guru Besar FBS UNNES)
53.Prof Dr Budi Setiadi Daryono (Guru Besar FB UGM)
54.Prof Dr Syafrinaldi SH, M.C.L (Guru Besar FH Universitas Islam Riau)
55.Prof Dr Ir Ali Agus (Guru Besar Fakultas Peternakan UGM)
56.Prof Widi A Pratikto (Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS)
57.Prof Ir Syamsir Abduh (Guru Besar FTI Universitas Trisakti)
58.Prof Melanie Sadono (Guru Besar FKG Universitas Trisakti)
59.Prof Agus Sardjono (Guru Besar FH UI)
60.Prof Rosa Agustina (Guru Besar FH UI)
61.Prof Dr Ir Saratri Wilonoyuda (Guru Besar FT UNNES)
62.Prof Dr Tri Marheni P Lestari (Guru Besar FIS UNNES)
63.Prof Dr Kuntjoro (Guru Besar Fakultas Psikologi UGM)
64.Prof. Achmad Romsan (Guru Besar FH UNSRI)
65.Prof Mas Roro L Ekowanti (Guru Besar FISIP UHT Surabaya)
66.Prof Daniel M Rosyied (Guru Besar ITS)
67.Prof Bedjo Suyanto (Guru Besar UNJ)
68.Prof Koesmawan (Guru Besar STIE Ahmad Dahlan)
69.Prof Jafar Haruna (Guru Besar Universitas Mulawarman)
70.Prof Daryono Hadi Tjahjono (Guru Besar Farmasi ITB)
71.Prof Emy Susanti (Guru Besar FISIP UNAIR)
72.Prof Emir M Husni (Guru Besar STIE ITB)
73.Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB)
74.Prof Mayling Oey (Guru Besar FEB UI)
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]

NASIONAL
Kompolnas Sesalkan Polisi Halangi Wartawan Liput Kunjungan Komisi III DPR di Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan kerja kepolisian harus terbuka dan tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalis.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja-kerja kepolisian itu ya harus terbuka. Ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Choirul lewat WhatsApp pada Sabtu, 13 September 2025.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran pers dalam demokrasi dan negara hukum merupakan hal yang penting.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Oleh karenanya aksesibilitas mereka terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan-rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul meminta peristiwa tersebut tidak terulang dan harus dievaluasi. “Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi. Saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? Saya kira humas maupun Polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” katanya.
Sebelumnya wartawan Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV dilarang meliput serta mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025. Mereka bahkan diadang dan didorong menjauh ketika hendak menanyakan isu reformasi Polri dan RUU Perampasan Aset. (*)
NASIONAL
Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.
“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.
Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.
Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.
Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.
Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)
NASIONAL
Dengan Semangat 3B, SMA Kolese De Britto Wujudkan Sinergi Antarlembaga Pendidikan

DETAIL.ID, Yogyakarta – Dalam semangat kolegialitas dan solidaritas yang menjadi inti dari hasil Sinode Pendidikan Keuskupan Agung Semarang (KAS), SMA Kolese De Britto Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan 3B (Berkolaborasi, Berkontribusi, Berprestasi) sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi pendidikan Katolik yang inklusif dan transformatif.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa gerakan 3B ini merupakan respons konkret terhadap ajakan Sinode Pendidikan untuk membangun jaringan kerja sama antara sekolah, komunitas, keluarga, dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam dunia pendidikan.
“Bicara pendidikan, saya jadi ingat tentang sinode pendidikan di keuskupan ini. Dari sudut etimologis, sinode berasal dari dua kata Yunani, yaitu syn (bersama) dan odos (jalan). Nah, sudah jelas. Kita sebagai lembaga pendidikan harus berjalan dan berziarah bersama. Maka jangan ada lagi persaingan, bahkan saling sikut. Mari kita berkolaborasi membangun misi pendidikan bersama, yaitu menjadikan anak-anak bangsa ini, dengan berbagai kemajemukannya, sebagai pribadi yang utuh, optimal, serta seimbang. Pribadi yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan sesama,” ujarnya pada Rabu, 3 September 2024.

Latihan mengenal diri SMP Kanisius Sleman, Yogyakarta. (ist)
Sebagai implementasi wujud nyata gerakan 3B, De Britto telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk:
- Berkolaborasi dengan sekolah-sekolah feeder dalam kegiatan pelatihan kepemimpinan dasar, pelatihan bahasa asing, literasi, dan Open House dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2025.
- Berkontribusi melalui rencana program pelatihan dan pendampingan bagi sekolah-sekolah feeder, sebagai bentuk berbagi praktik baik dan penguatan kapasitas.
- Berprestasi bersama, membangun pendidikan yang unggul dan berkarakter untuk generasi penerus bangsa, sejalan dengan semangat Ad Majorem Dei Gloriam (Demi Kemuliaan Allah yang Lebih Besar).
Dengan semangat 3B ini, SMA Kolese De Britto berkomitmen menjadi pelopor dalam mengedepankan sinergi antar lembaga pendidikan demi terciptanya ekosistem pendidikan yang saling menguatkan dan memajukan bersama. (*)