DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi sesuai instruksi Mendagri No. 32 tahun 2021.
Menanggapi hal itu, GMKI Cabang Jambi melalui Daud Naibaho Ketua bidang Aksi dan pelayanan (Kabid Aspel) GMKI Cabang Jambi mengkritik kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota Jambi tersebut.
Menurutnya, Pemerintah kota Jambi harus mampu mengidentifikasi masalah saat ini dan yang akan timbul setelah kebijakan ini diterapkan.
“Kebijakan ini harus dikaji ulang, karena tidak dibarengi dengan solusi yang konkret,” kata Kabid Aspel GMKI Jambi, Daud Naibaho kepada Detail, Senin 23 Agustus 2021.
Daud menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, karena akan berdampak luas terkhususnya pada perekonomian masyarakat.
“Perekonomian masyarakat pasti merosot terkhususnya pelaku UMKM, dan pemerintah mengganti dengan pembagian paket sembako, saya pikir ini bukan solusi yang tepat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah kota Jambi mengkaji ulang kebijakan ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak seperti mendata dan memberikan stimulus bagi pelaku UMKM, restrukturisasi tagihan listrik dan PDAM. Serta bagaimana penyaluran paket sembako diawal agar tepat sasaran dan lain sebagainya.
“Kebijakan pemerintah kota Jambi ini harus dibarengi solusi. Setidaknya bukan malah menyengsarakan masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat ini,” kata Daud Naibaho.
Untuk diketahui, Pemerintah kota Jambi melakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan laju penularan kasus aktif Covid-19 mulai hari ini 23 sampai 29 Agustus 2021 sesuai instruksi Walikota Jambi nomor 19/VIII/2021.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post