DAERAH
Pemkot Jambi Resmi Berlakukan Pengetatan PPKM, GMKI Jambi: Kebijakan Seharusnya Dibarengi Solusi Bukan Menyengsarakan Rakyat

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi sesuai instruksi Mendagri No. 32 tahun 2021.
Menanggapi hal itu, GMKI Cabang Jambi melalui Daud Naibaho Ketua bidang Aksi dan pelayanan (Kabid Aspel) GMKI Cabang Jambi mengkritik kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota Jambi tersebut.
Menurutnya, Pemerintah kota Jambi harus mampu mengidentifikasi masalah saat ini dan yang akan timbul setelah kebijakan ini diterapkan.
“Kebijakan ini harus dikaji ulang, karena tidak dibarengi dengan solusi yang konkret,” kata Kabid Aspel GMKI Jambi, Daud Naibaho kepada Detail, Senin 23 Agustus 2021.
Daud menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, karena akan berdampak luas terkhususnya pada perekonomian masyarakat.
“Perekonomian masyarakat pasti merosot terkhususnya pelaku UMKM, dan pemerintah mengganti dengan pembagian paket sembako, saya pikir ini bukan solusi yang tepat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah kota Jambi mengkaji ulang kebijakan ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak seperti mendata dan memberikan stimulus bagi pelaku UMKM, restrukturisasi tagihan listrik dan PDAM. Serta bagaimana penyaluran paket sembako diawal agar tepat sasaran dan lain sebagainya.
“Kebijakan pemerintah kota Jambi ini harus dibarengi solusi. Setidaknya bukan malah menyengsarakan masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat ini,” kata Daud Naibaho.
Untuk diketahui, Pemerintah kota Jambi melakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan laju penularan kasus aktif Covid-19 mulai hari ini 23 sampai 29 Agustus 2021 sesuai instruksi Walikota Jambi nomor 19/VIII/2021.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati Sarolangun Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum

DETAIL.ID, Sarolangun – Bupati Sarolangun menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum tahun 2024.
Kegiatan rapat paripurna penyampaian tanggapan Bupati itu dilaksanakan di Gedung rapat DPRD Kabupaten Sarolangun pada Selasa, 17 Juni 2025.
Bupati menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum tahun 2024 di hadapan DPRD. Pidato ini berisi tanggapan resmi pemerintah daerah atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan peraturan daerah atau laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Dalam pidatonya, Bupati akan menjelaskan sikap Pemerintah Daerah terhadap berbagai isu yang diangkat dalam pandangan umum. Jawaban ini mencakup penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang akan diambil, langkah-langkah strategis yang akan dilakukan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh DPRD.
Berikut adalah poin-poin penting yang biasanya disampaikan dalam pidato tanggapan dan jawaban eksekutif:
Ucapan terima kasih atas pandangan umum
Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Penjelasan terhadap isu-isu yang diangkat
Bupati memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai isu-isu yang menjadi perhatian dalam pandangan umum.
Tanggapan terhadap saran dan masukan
Bupati menyampaikan sikap pemerintah daerah terhadap saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi.
Penjelasan kebijakan dan program
Bupati menjelaskan kebijakan dan program yang akan dijalankan untuk menindaklanjuti masukan dari DPRD.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hadir dalam kegiatan rapat paripurna tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, Wakil Ketua DPRD Sarolangun Cik Marleni, Pj. Sekda Kabupaten Sarolangun Dedi Hendri, Pabung Dandim 0420/Sarko Dedi Aprizal, dan para anggota DPRD Kabupaten Sarolangun serta para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi, Mantan Kapus Kebun 9 Sebut Sudah Basi Ceritanya: Kalau Memang Ada Bukti Proses

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari tampak tak terima dengan dugaan korupsi bermodus pemotongan atau pungutan dana TPP dan BOK sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
Dewi Lestari menyangkal, dia pun mengklaim bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Kapus Kebun IX. Dewi nampak kesal, saking kesalnya dia langsung bertanya balik sumber informasi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Oh tidak ada. Sekarang dasarnya kamu bicara begitu apa? Siapa orangnya (yang ngasih tahu)? Biar saya lapor balik,” ujar Dewi lewat telepon pasca dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dia tak menampik bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Polres serta Inspektorat Muarojambi. Namun dia tak merinci secara utuh. Dia hanya menekankan bahwa tak hanya dirinya yang menjalani pemeriksaan.
“Sekarangkan konsep bahasa kamu korupsi gitu. Jangan sembarangan bilang korupsi. Kalau saya ada korupsi silakan sesuai prosedur hukum yang berlaku aja,” ujarnya.
Menurutnya, cerita kasus dugaan korupsi yang terjadi semasa kepemimpinannya di Puskesmas Kebun IX adalah cerita lama yang sudah basi dan dipicu oleh ketidaksukaan personal. Soal dugaan bahwa dirinya memerintahkan Bendahara TPP dan Bendahara BOK untuk mengutip sejumlah uang kepada para pegawainya pun turut dibantah.
“Ini sudah basi ceritanya. Ini sudah dari tahun 2022 kemarin. Intinya saya tidak pernah memerintahkan. Kalau memang ada bukti silahkan aja diproses. Jadi kalau kamu angkat lagi ini, kayaknya apa ya cerita lama diungkit terus,” ujarnya.
Dia pun langsung menutup pembicaraan dengan mematikan telfon tak lama setelahnya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi Afifudin, belum merespons pesan konfirmasi awak media terkait persoalan ini, sama seperti Kepala Inspektorat Muarojambi Herlina.
Hingga saat ini awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak termasuk pihak Tipidkor Satreskrim Polres Muarojambi.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Lapas Suliki Gelar Panen Raya Padi Sebagai Perwujudan dari 13 Program Akselerasi Menteri Imipas

DETAIL.ID, Limapuluh Kota – Lapas Kelas III Suliki melaksanakan panen raya padi di Area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas III Suliki, yang bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Program ini bertujuan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Melalui implementasi program ini, diharapkan tercipta ketahanan pangan yang berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional, menuju Indonesia maju dan sejahtera.
Kegiatan diawali dengan pembukaan panen raya padi, dilanjutkan sambutan dari Kepala Lapas dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Limapuluh Kota. Acara berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan, menegaskan komitmen Lapas dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui kemandirian warga binaan.
Lahan produktif seluas 3.500 m² yang digarap oleh warga binaan Lapas Suliki dalam program pembinaan kemandirian berhasil menghasilkan padi unggul dengan masa tanam hingga panen selama 120 hari.
Kegiatan panen raya padi akan berlangsung selama dua hari, yaitu dimulai pada hari ini dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya, guna memastikan seluruh proses panen berjalan optimal dan melibatkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir.
Reporter: Diona