Ketentuan ini dikelola dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
PP No. 55 Tahun 2022 ini merupakan produk aturan turunan UU No 7 Tahun 2021 ihwal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan tahun lalu.
Dalam Pasal 26 ayat (1) karakter F beleid tersebut mengontrol natura atau kenikmatan yang disediakan kantor yang dikecualikan dari target pungutan PPh memang mencakup olahraga.
Tapi, yang bebas PPh itu tidak termasuk olahraga yang ‘mahal’.
“Olahraga, tidak tergolong golf, balap bahtera bermotor, pacuan kuda, melayang layang, atau olahraga otomotif,” kata Pasal tersebut, dikutip Jumat, 23 Desember 2022.
Dengan adanya pp gres ini, komisaris, direktur sampai karyawan tidak bisa lagi menikmati akomodasi olahraga glamor itu tanpa diiris pajak.
Dulu, natura ini dibebaskan dari PPh lantaran bukan merupakan penghasilan. Yang menjadi objek PPh yakni honor, bantuan, honor kegiatan, gaji narasumber dan sebagainya.