Laporan tersebut dibentuk oleh kuasa aturan Agus, Kamaruddin Simanjuntak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, semalam.
“Barusan laporannya kami terima jam 10 pagi ini dari SPKT,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat, 23 Desember 2022.
Djuhandani pun menyebut akan menindaklanjuti dan mendalami dugaan peristiwa penculikan, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dialami oleh Agus.
“Pastinya kita akan mintai informasi dari korban, saksi-saksi dan cek TKP. Nanti akan mampu disimpulkan apakah dugaan itu unsurnya tercukupi atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya Agus Hartono ditangkap Tim Intel Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Kamis, 22 Desember 2022 pagi.
Agus ditangkap sesudah ditetapkan selaku tersangka pemberian kredit fiktif Bank Jabar dan Bank Banten tahun 2017 yang merugikan negara senilai Rp 25 miliar.
Kuasa aturan Agus, Kamaruddin Simanjuntak menuding kliennya diculik. Ia juga mengklaim kliennya mendapat penyiksaan selama berada di Kejati Jateng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Ia juga mempersilakan pihak Agus untuk melaporkannya terhadap polisi bila benar mengalami hal itu.
“Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak aturan, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum,” katanya.