Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memutuskan dari hasil pengusutan yang dikerjakan, prasangka pemerasan yang dijalankan Jaksa Putri Ayu Wulandari terhadap pengusaha asal Semarang Agus Hartono sama sekali tidak terbukti.
“Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum mampu ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 16 Desember 2022.
Hal itu ditentukan menurut hasil pemeriksaan yang dijalankan oleh Tim Jamwas Kejagung. Ketut mengatakan, dalam investigasi itu ditemukan fakta bahwa kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.
“Dan tidak melaksanakan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun,” ucapnya.
Tim Jamwas Kejagung juga tidak memperoleh adanya saksi lain yang dapat memperkuat keterangan Agus Hartono terkait perkara yang diadukan.
Ketut memastikan bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng bila benar terbukti melaksanakan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.
“Pimpinan menyuruh akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan langkah-langkah tercela,” ujarnya.
Tim Jamwas sudah melakukan investigasi terhadap 15 orang saksi di antaranya Agus Hartono, Jaksa Putri, tujuh orang tim penyidik, empat orang pejabat struktural, dan pendamping dari Agus.
Ketut menerangkan dalam laporannya, Agus mengaku telah bertemu dengan Jaksa Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.
Saat investigasi tersebut Agus dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Jaksa Putri membantah meminta sejumlah uang kepada Agus Hartono. Ia berdalih pada 19 Juli 2022 ada kegiatan bareng pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB hingga jam 17.00 WIB.
“Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi investigasi dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan informasi masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ialah Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Kala itu, Agus menyatakan Putri dan Leo mengaku tiba ke dirinya atas isyarat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. Dia menyebut dua jaksa itu mengatakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mampu meniadakan dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus dengan nilai Rp 10 Miliar.
Agus mengaku menolak dan menentukan jalur praperadilan atas tiga perkara korupsi yang disangkakan kepadanya. Praperadilannya itu kemudian dikabulkan PN Semarang, di mana hakim menganggap surat penetapan tersangka itu tak sah karena terbit lebih dahulu daripada surat perintah penyidikan.
“Putri menyampaikan isyarat Kasi Pidsus dan atas perintah Pak Kajati, mampu kita bantu pak, alasannya ini ada 2 SPDP , 1 SPDP beliau menyampaikan Rp5 milyar, jadi jika ada 2, Rp 10 miliar,” kata Agus beberapa waktu kemudian.
Pengakuan Agus yang tersebar di sejumlah media massa ini pun menciptakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menerjunkan tim untuk menyelidiki beberapa nama jaksa yang disebut Agus, tergolong Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman yang sekarang menjadi Sekretaris Jampidsus.